Jakarta,| xbintangindo.com
Menanggapi keterangan pers dari Tipideksus, LQ Indonesia Lawfirm menyoroti dua hal. Pertama adalah kaburnya, Suwito Ayub salah satu Tersangka Petinggi Indosurya padahal dalam keterangan jumat, Dirtipudeksus tidak membantah telah menahan 3 Tersangka kasus Indosurya, Henry Surya, Suwito Ayub dan June Indria. Namun, dalammpers release di hari Selasa, Mabes menyampaikan bahea Suwito Ayub kabur karena alasan sakit.
Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm menyayangkan cara kerja Mabes yang asal-asalan khususnya Tipideksus. "Jumat sudah ditahan harusnya dijaga ketat oleh Aparat Polri. Kalo sakit harusnya di bantar di RS Polri ada Protapnya, bukan di rumah. Kami menghimbau agar masyarakat semua memantau dan mengawasi, jangan sampai Oknum Tipideksus ada yabg bermain dan Henry Surya tidak ditahan di rutan melainkan bisa pulang malam-malam ke rumahnya. Sudah sering terjadi hal seperti itu. Masyarakat awasi karena dalam kasus ini POLRI dari awal tidak mau mrnahan para Tersangka karena dugaan kami adalah para Tersangka dijadikan ATM berjalan, dan baru di tahan karena takut 2 lainnya kabur setelah Suwito Ayub kabur. Saya sudah 2 tahun memantau kasus Indosurya dan meminta agar Henry surya, suwito ayub dan June Indria di tahan, namun Mabes alasan tidak prrlu kawatir kabur karena paspor ketiga Tersangka Indosurya sudah di sita Mabes. Sekarang benar kan yang kami kawatirkan, apalagi jika ada oknum Polisi sengaja bermain dan membiarkan Tersangka dengan aladan sakit pulang ke rumah. Kepercayaan masyarakat ke Polri sudah menipis."
Sugi selaku Kabid Humas menambahkan "Komentar Polri di media agar korban jangan memakai jasa layanan hukum dengan fee 2 atau 3 juta di depan dan 20% di belakang, sangat tidak pantas. Lawyer berbeda dengan Polri yang dibiayai negara. Firma hukum memang sesuai UU Advokat berhak mengrbakan biaya. Dan biaya 2-3 juta untuk mengurus sita aset pidana di kejaksaan dan pengadilan hingga eksekusi Putusan MA adalah biaya wajar. Para korban Indosurya yang nantinya tidak diurus oleh Lawyer dalam memohonkan aset sitaan, jika aset di sita negara dan tidak mendapatkan bagian dari sitaan, silahkan tuntut dan minta tanggung jawab Direktur Tipideksus Mabes, Whisnu Hermawan. Mrmangnya sesuai KUHAP, POLRI bisa mengurus di kejaksaan dan pengadilan mengenai aset sitaan? Yang mengurus aset sitaan korban dalam KUHAP itu adalah pengacara pelapor pidana, bukan kepolidian. Sejak Tahap 2 pelimpahan barang bukti dan berkas serta Tersangka, Polri sudah tidak punya wewenang, jadi bagaimana mungkin POLRI bilang ga usah urus, nanti aset korban juga akan di kembalikan. Dalam kasus First Travel Aset korban nyatanya disita negara, dimana POLRI yang waktu awal menahan para terdangka dan menyita aset? Apakah bertanggung jawab dan perduli akan baliknya aset ke Para Korban. Jawaban Polri bukan tanggung jaeab Polri mrmastikan aset kembali ke korban."
Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA menyayangkan komentar Dirtipideksus yang melecehkan Advokat sebagai aparat penegak hukum lainnya, bahwa agar Korban indosurya jangan memakai jasa layanan untuk kepengurusan dengan berbayar. Uu Advokat, Pasal 21 berisi "(1) Advokat berhak menerima Honorarium atas Jasa Hukum yang telah diberikan kepada Kliennya." Jelas ini perintah Undang-undang, apa Dirtipideksus tidak tahu hukum? Jika semua advokat harus menolong korban tanpa biaya, lalu kantor hukum mana bisa berdiri tanpa pemasukan? Apakah dokter juga baiknya dibayar ketika pasien sembuh saja? Padahal pasien juga korban penyakit. Oknum POLRI ga usah sok pintar, jadi pahlawan kesiangan dan ikut campur pekerjaan Institusi Aparat penegak hukum lainnya. Padahal Urus kasus Indosurya aja ga becus kok, bagaimana dengan ratusan ribu personel Polri, 1 tersangka Indosurya bisa kabur setelah ditahan Mabes Polri hari Jumat? Daripada komentarin tugas advokat, saya minta Tipideksus Polri maksimalkan aset yang disita, 15 Triliun uang Indosurya hilang, saya tanyakan berapa jumlah aset yang sudah disita Mabes? Sampai sekarang hanya dikasih gambaran kasar, tapi tidak ada transparansi dan rincian aset diberikan kepada kuasa hukum pelapor dan korban. Dirtipideksus, Jangan buang waktu omong kosong di media dan sok jadi pahlawan kesiangan, mulai lah kerja dan sita aset di luar negeri dan buka rincian aset yang sudah di sita ke media. Lalu fokus agar berkas P21, karena info kejaksaan banyak petunjuk P19 tidak dikerjakan oleh POLRI. Saya ingatkan apabila dalam waktu 4 bulan, berkas Indosurya tidak P21 maka Henry Surya akan bebas demi hukum sesuai KUHAP, dan akan menjadi refleksi kinerja buruk Tipideksus membebaskan kriminal Kejahatan luar biasa ini." tutup pengacara yang selalu berani dan sangat vokal ini.
LQ Indonesia Lawfirm diketahui sebagai Firma Hukum lurus, yang mengawal kasus Indosurya hingga Direktur Tipideksus diganti karena kasus Indosurya sempat mandek 2 tahun dan LQ Indonesia Lawfirm mengadakan demo Pocong depan istana hingga akhirnya kasus Indosurya jalan kembali. LQ menengaskan bahwa untuk bisa mendapatkan aset sitaan tidak secara otomatis tapi harus diajukan, disinilah fungsi layanan hukum, advokat membantu mengajukan permohonan agar aset sitaan jangan disita negara seperti dalam kasus First Travel tapi dikembalikan ke para korban.
Para korban yang awam hukum itulah bisa secars sukarela mengunakan jasa pengacara dengan biaya 2-3 juta di depan dan 20% sukses fee di belakang ketika sudah berhasil kembali. "Adalah hal normal dan diperbolehkan Undang-undang, tidak ada paksaan untuk mengunakan jasa hukum. Karena proses hukum diketahui sangat rumit, banyak oknum bermain, jika tidak dikawal Lawyer dan dibuat Viral oleh LQ Indonesia Lawfirm, kasus Indosurya sampai saat ini kemungkinan masih mandek. Korban yang ingin di bantu dalam aset sitaan bisa menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999 untuk konsultasi gratis terkait Indosurya.
Redaksi xbi/Dimas/.
« Prev Post
Next Post »