Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

LQ INDONESIA LAWFIRM: BOSS INDOSURYA KABUR DARI TAHANAN, JANJI KAPOLRI MASIH PEPESAN KOSONG.

Foto : Henry surya bebas tanpa pengawaln ketat kepolisian dan tanpa borgol, berbicara dengan assiten pribadinya KT disela Pers release. Tidak tampak perlakuan tahanan kecuali pake rompi tahanan saja.

Jakarta,| xbintangindo.com

Dalam pers release Mabes Polri hari Selasa 2 Maret 2022, Tipideksus Mabes Polri mengadakan gelar perkara Penangkapan dan penahanan Petinggi Koperasi Indosurya yang menipu masyarakat sekitar 15 Trilium dengan penipuan modus investasi skema Ponzi berkedok koperasi. Koperasi Indosurya menawarkan Deposito dengan bunga 8-10% setahun, namun ketika jatuh tempo, bunga dan modal tidak bisa ditarik. Berita dari Brigjen Whisnu Hermawan Dirtipideksus sebelumnya menyampaikan pada hari Jumat 25 Februari 2022 mengiyakan bahwa ada 3 Petinggi Indosurya telah ditahan Suwito Ayub, Henry Surya dan June Indria, namun pada hari Selasa 2 Maret 2022, Whisnu meralat pernyataan dan mengatakan bahwa 2 ditahan dan 1 kabur karena alasan sakit. 


LQ Indonesia Lawfirm, Firma Hukum yang mengawal kasus Indosurya dan sebagai kuasa hukum pelapor pidana di Mabes mengungkapkan kegusarannya atas kaburnya tahanan dari Mabes Polri. 

Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia menyampaikan "Info yang kami dapat dari orang dalam Mabes, benar 3 orang ditahan, termasuk Suwito Ayub, namun bukan ditahan di Rutan Mabes, tapi malah diberikan perlakuan spesial boleh pulang ke rumah dalam pengawalan Anggota Polri, nanti selasa harus balik untuk ekspose. Pas selasa mau diseret pers release mabes, ternyata Suwito Ayub sudah kabur. Alasan Brigjen Whisnu Hermawan, Dirtipideksus dikasih pulang ke rumah karena sakit. Padahal setahu kami selaku Lawyer, tahanan sakit itu ada prosedurnya di rawat jalan di Pusdokes atau Rawat Inap di RS Polri kramat Jati, bukan di kasih pulang ke rumah. Kaburnya Tahanan yang ada dalam pengawasan dan pemantauan Tipideksus menjadi aib dan bukti bobroknya sistem Polri apalagi ketika menangani kasus tersangka berkantong tebal. Bukti Uang adalah Panglima Bukan Hukum adalah panglima." 


Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan "Firma hukum kami sudah mengingatkan penyidik, bahwa Para Tersangka Indosurya ini diancam TPPU 20 tahun penjara sudah memenuhi syarat obyektif untuk penahanan sesuai KUHAP, juga memenuhi syarat Subyektif untuk penahanan yaitu dikawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan. Namun, penyidik dan atasan penyidik, Dirtipideksus dengan angkuhnya menjamin bahwa para Tersangka tidak mungkin bisa kabur karena pasport mereka sudah ditahan. Sekarang terbukti yang dikawatirkan LQ terjadi, tahanan kabur. Hal ini menciderai rasa keadilan bagi para korban dan membuktikan sekali lagi bahwa Janji Kapolri Presisi Berkeadilan masih PEPESAN KOSONG." 


Salah satu Korban Indosurya yang menghadiri acara pers release Indosurya di Mabes terheran-heran melihat bahwa di depan umum ketika ada media, Henry Surya di kawal Polisi dengan rapi dan baik. Tapi dibelakang layar, ketika pers release sudah selesai, Henry surya bebas berkeliaran dan berbicara dengan asisten Pribadinya tanpa pengawalan polisi dan tanpa tangan di borgol, padahal bukan jam dan ruang besuk. Hal tersebut sempat di dokumentasikan oleh korban dan foto diberikan kepada LQ dan Media sebagai bukti kekecewaan Para Korban Indosurya bahwa penahanan Henry surya dan kaburnya Suwito Ayub hanyalah dagelan dan sandiwara modus para oknum. "Sudah jadi korban penipuan, sekarang ditipu lagi oleh oknum Polri yang memberikan perlakuan spesial kepada Para Tahanan. Apa gunanya ditahan jika bisa bebas berkeliaran dan infonya para tahanan malam pulang ke rumah. Hancur sudah keadilan dan hukum di Indonesia." 


Alvin dalam videonya di kanal Youtube LQ,

https://youtu.be/aPn9f64Oe8s 


Selain memberikan edukasi hukum mengenai teknis pelaksanaan aset sitaan juga Membeberkan modus dugaan oknum Mabes dalam permainan kasus Indosurya dan perlakuan spesial serta kejanggalan dalam penanganan kasus terutama tentang aset sitaan. Aset sitaan tidak otomatis akan diberikan kepada korban seusai pasal 46 KUHAP harus diurus di pengadilan dan akan diberikan kepada nama yang tertera di putusan, oleh karena itu LQ membantu para korban Indosurya yang ingin di bantu dalam proses administrasi untuk ikut mengajukan permohonan agar aset tidak disita negara seperti dalam kasus First travel. Informasi lebih lanjut bisa hubungi Hotline LQ 0817-489-0999 untuk konsultasi gratis. 


"Para korban Indosurya menyangka bahwa uang yang dipajang dalam pers release adalah uang Indosurya padahal itu uang kasus Uang palsu, banyak korban Indosurya terkecoh. Diduga oknum mabes bermain dalam aset sitaan kasus Indosurya, kerugian Indosurya 15 Triliun, seharusnya Mabes mengusut kemana larinya dana tersebut bersama PPATK, bukannya pake drama kaburnya tahanan. Dirtipideksus harus buka berapa aset yang sudah disita beserta rinciannya secara transparan. Beberapa kali kami datang dan tanyakan, penyidik dan atasan penyidik selalu tertutup dan enggan menjelaskan detail aset sitaan padahal itu hak klien kami para korban. Modus oknum menghilangkan barang bukti dan kongkalikong dengan Para Tersangka bisa saja terjadi dan sering terjadi di lapangan oleh oknum Polri. Misal dalam sebuah penggeledahan ada aset 1 milyar, yang ditulis hanya 200 juta, sisanya 800 juta diambil oknum, di berita ada kejadian seperti itu. Atau ada aset yang diidentifikasi Polri tapi tidak dimasukkan dalam list sitaan dan dibelakangnya, oknum Polri menerima dogokan/gratifikasi atas upaya menyembunyikan aset kejahatan. Melihat kaburnya tahanan yang sudah ditahan, jelas ada oknum di Tipideksus dan kemungkinan lemahnya iman Anggota Polri meluhat kerugian 15 Triliun, bisa saja terjadi. Dijalanan aja kalo diberhentikan oknum polisi, kasih 50 ribu rupiah bisa damai di tempat. Demi 50 ribu rupiah saja dijual kehormatan Polri oleh oknum Polisi apalagi kasus 15 Triliun, tak heran tahanan kabur." 


Selain tidak adanya Transparansi dalam penyidikan mengenai aset sitaan, juga LQ menyoroti pelayanan Mabes Tipideksus terhadap salah satu pelapor dan korban Indosurya yang diusir ketika datang ke Mabes untuk menanyakan perkembangan kasusnya. "Menjadi bukti omong kosong Brigjen Whisnu Hermawan, bahwa pelayanan Polri gratis dan polri membantu korban. Itu perkataan di media, kenyataannya, korban datang ke Mabes anak buah Whisnu usir. Bukti janji Kapolri Presisi Berkeadilan, masih pepesan kosong. Biar masyarakat melihat bagaimana tebang pilih masih terjadi di kepolisian dan Uang adalah Panglima. Institusi Polri yang kita cintai dijadikan budak uang oleh kriminal kerah putih." Ujar Sugi dengan emosi.Pers Release: LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 4 Maret 2022) 


Redaksi xbi/ Dimas*/.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *