Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Komitmen Usaha Bersama Putus ditengah Jalan, Pemilik SPK/SK Limbah PT. SDB Desa Junti Kec.Jawilan di Somasi Advokat Kantor Hukum AL-Bantani


Kab.Serang,| xbintangindo.com


SPK/SK Pengelola dan pengangkutan limbah pabrik PT. SDB (Sabas Dian Bersinar) yang kini di miliki oleh Hasan Basri alias Uci dan rekannya Sunarta alias Atot  dari Kepala Desa Junti Kecamatan Jawilan kini mendapatkan kiriman surat somasi dari kantor Hukum Al - Bantani Advokat dan Legal Konsultan yang beralamat di kampung Merak Desa Merak Kecamatan Suka Mulya Kabupaten Tangerang Banten prihal Teguran Hukum/Somasi tentang usaha bersama pengelolaan dan pengangkutan barang limbahnya dari PT. Sabas Dian Bersinar (SDB), dengan nomor surat : 221/   /AB/II/2022 dalam 1 berkas.

Dalam surat somasi tersebut tercatat penerima kuasa 1. Agus Supriatna SH.MH, 2. Asep Supriyadi SH. 3, TB. Luay SH. dari pemberi kuasanya atas nama Ade Erik Mahendra.

Ada 5 point' yang terulis alur tuntutan materil dan inmateril didalam surat somasinya, alur cerita Hasan Basri alias Uci pada di bulan November 2021 pembahasan, penawaran bisnis limbah pabrik dari PT SDB yang beralamat di kawasan industri Budi texindo Desa Junti Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang Banten oleh Uci kepada Ade Erik Mahendra dan Erik menyanggupi.

Setelah seminggu tepatnya tanggal 8 Desember 2021 Erik memberikan uang Rp.50.000.000,- (Lima puluh Juta Rupiah) sebagai uang pelimpahan hak atas pengelolaan/pengangkutan limbah pabrik PT.SDB.

Dua kali Pada tanggal 11 Desember 2021 dan 28 Desember 2021 saudara Uci meminta uang dan Erik memberikannya dengan Jumlah Rp.10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) jadi bila di total Rp.60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah) untuk pengelolaan/pengangkutan limbah pabrik PT.SDB.

Tanpa ada musyawarah uang Rp.60.000.000 dikembalikan, padahal Ade Erik ingin sekali usaha bersama mendapatkan keuntungan dari limbah pabrik tersebut.

Ade Erik merasa Uci telah merugikan dirinya secara inmateril maka Ade Erik Mahendra melalui kuasa hukumnya menuntut agar Hasan Basri alias Uci memberikan uang ganti keuntungan sebesar Rp. 200.000.000,-( Dua Ratus Juta Rupiah).

Dan isi surat somasi atas nama Sunarta alias Atot juga hampir sama prihal tentang uang untuk pengelolaan/ pengangkutan limbah pabrik dari PT SDB yang diberikan Ade Erik Mahendra  kepada Atot sebesar Rp. 20.000.000,-( Dua puluh Juta Rupiah) namun hingga saat ini uang tersebut masih dikuasai oleh Atot, karena limbah pabrik tersebut sudah diberikan kepada orang lain maka Ade Erik Mahendra menuntut ganti keuntungan sebesar Rp.120.000.000,-(Seratus Dua puluh Juta Rupiah). 

Diakhir paragraf surat somasi Hasan Basri alias Uci dan Sunarta alias Atot diberikan waktu 2X24 jam untuk mengindahkan permintaan/tuntutan pada pihak kami pada point' 3,4 dan 5 diatas.

Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui by phone Ade Erik Mahendra membenarkan jika dirinya sudah menguasakan kepada Kantor Hukum Al-Bantani advokat dan Legal konsultan (Agus Supriatna SH.MH/tim) untuk menyelesaikan permasalahan dirinya dengan Hasan Basri alias Uci dan Sunarta alias Atot.

"Saya sudah menguasakan permasalahannya kepada Kantor Hukum Al-Bantani advokat dan Legal konsultan Agus Supriatna SH.MH beserta tim nya, dan saya berharap tabir ini dapat terbuka siapa yang didzolimi dan siapa yang terdzolimi, kata Erik 

Lanjut Ade Erik," Saya hanya berharap yang tadinya merayu dan memberikan harapan dapat bekerja sama (Usaha/Bisnis -Red) dengan 2 orang tersebut endingnya malah menyakitkan hati saya, " ungkap Erik.

Masih dengan Erik," seharusnya K Uci dan K Atot dapat menyadari dan berkaca diri, pada ucapan awalnya K Uci ngajak Usaha bersama untuk pengelolaan, pengangkutan limbah pabrik dari PT SDB, dan minta uang ke saya 50 juta, 10 juta, 20 juta untuk mengambil SK (Surat Keterangan) atau SPK (Surat Perintah Kerja) pengelolaan dan pengangkutan limbah pabrik PT. SDB dari pak lurah Akot, namun diduga setelah SK/SPK sudah didapatnya, dan diduga mereka berdua sudah mendapatkan pengusaha yang memberikan uang nya lebih besar, uang saya dikembalikan dan itu nominal belum seluruhnya lagi masih di Atot uang yang Rp. 20.000.000,- semoga saja mereka berdua menyadari akan kesalahan apa yang dilakukannya." Harapnya.

Selanjutnya semua permasalahan saya dengan 2 orang tersebut biarkan pengacara saya yang membuka kebenaran ini, dan semoga Allah SWT selalu memberikan yang terbaik untuk saya dan keluarga," Tutup Ade Erik Mahendra.

Diwaktu berbeda Hasan Basri alias Uci ketika dikonfirmasi melalui via telpon aplikasi WhatsApp membenarkan dalam surat somasi di point' awal menawarkan, meminta uang dengan nilai tercatat disurat mengakuinya namun karena sering nya Ade Erik menanyakan peihal limbah pabrik PT SDB akhirnya uang sebesar Rp.60.000.000,- dikembalikannya.

"Memang benar Ade Erik Mahendra memberikan uang kepada saya sebesar Rp.60.000.000,- tapi pada tanggal 6 Januari 2022 sudah saya kembalikan lewat transfer dinomor rekening atas nama Ade Erik Mahendra, pengembalian uang tersebut sebelum pengangkutan limbah, tapi mengapa sudah 2 kali pengangkutan sekarang baru dipermasalahkan, saya saja sudah mengeluarkan uang untuk mendapatkan limbah pabrik itu sebesar Rp.300.000.000,-(Tiga Ratus juta rupiah) " kata Uci.

Menurut Uci, dalam filosopinya "kalau masih cinta ya bilang aja cinta" artinya kalau masih mau usaha bersama limbah pabrik PT SDB mah atuh tolak dong ketika saya bicara mau mengembalikan uang nya, dan usaha itu harus sabar, kan tau kalau barang limbahnya juga belum dikeluarkan dari PT SDB nya," tambah Uci.

" Sebenarnya saya dengan Ade Erik itu kami masih bersaudara, Begini saja lah, sampai saat ini saya tetap terbuka lebar-lebar untuk keponakan saya Ade Erik Mahendra jika ingin barang limbah pabrik PT SDB, silahkan kalau mau belanja atau beli ke saya, dengan harga dari saya," ungkap Uci.


Sampai berita ini disiarkan atas nama Sunarta alias Atot kami awak media belum mendapatkan akses untuk memintai statement/tanggapannya. 


Redaksi xbi*/.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *