Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Ketum Seroja: itu pernyataan sepihak tidak mengerti proses hukum, jangan bikin polemik yang tidak-tidak






Kab Tangerang, xbintangindo.com

Dengan beredarnya berita permintaan maaf Kepala Desa (Kades) Wanakerta kepada ke sejumlah wartawan dan LSM bahkan menghentikan sebuah proses hukum bahwasanya pernyataan permintaan maaf tersebut sudah dimaafkan, namun untuk proses hukum terkait beredarnya voice note tersebut tetap dalam proses hukum sampai saat ini. 


Hal tersebut diucapkan Taslim selaku Ketua Umum (Ketum) Seroenting Jaya (Seroja) Indonesia, Jumat (11/3/2022). 


Lanjut Taslim bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. 


" Bagaimanapun meski sudah meminta maaf, kalau dinegara kita urusan hukum ya tetap berjalan, " Kata Taslim. 


Lanjut dia, bahwa bagaimana jika kasus serupa ini dikemudian hari jika dilakukan oleh oknum yang lainnya.


" Tindakan kriminalisasi ataupun penghinaan nama baik wartawan dan LSM sering terjadi, akibat tidak adanya proses hukum yang dijalankan. Sehingga kejadian serupa akan terus dan terus terulang kembali, " Urai Taslim. 


Taslim menjelaskan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden.


" Bagaimana pun Kades Wanakerta sudah masuk katagori melanggar UU ITE. Sedangkan UU tersebut dibentuk oleh DPR dengan persetujuan presiden, artinya jika masalah ini selesai dengan minta maaf, sama saja tidak mengindahkan UU ITE yang sudah berjalan sampai saat ini, " Terang Taslim. 


Taslim memaparkan dari undang ITE No 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 3 dan ditambahkan pasal 45 ayat 1


" Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Sanksi dalam UU ITE: Pasal 45 ayat 1: Hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar atas pendistribusian informasi elektronik bermuatan asusila, " Paparnya. 


Red. Soja Raya

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *