Jakarta,| xbintangindo.com
Majalah Keadilan dipolisikan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, oleh Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA di Polres Jakarta Pusat dengan LP No B/508/III/2022/SPKT/POLRES JAKARTA PUSAT/POLDA METRO JAYA tanggal 10 Maret 2022.
Terlapor tertera Panda Nababan dan Chaerul Zein selaku Pimpinan Redaksi dan Penulis berita yang diduga mencemarkan nama baik Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA.
Panda Nababan sebagai Pimpinan Redaksi Majalah keadilan diketahui sebelumnya adalah seorang Koruptor, yang menerima gratifikasi dari Miranda Gultom dalam pemilihan gubernur BI, pernah ditahan dan di vonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pidana UU Tipikor. "Koruptor Tua Bangka, Panda Nababan, sayangnya kluar penjara bukan insyaf, namun malah membuat majalah Keadilan yang berisi fitnah dan berita Hoax, tidak berimbang berisi opini menghakimi. Bukan berita, tapi Opini layaknya dirinya adalah Malaikat. Bak kacang lupa kulit, lupa dirinya adalah seorang Koruptor yang mengkhianati rakyat yang memilihnya dengan menerima uang suap." Ujar Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm.
Sebagai alat bukti laporan kepolisian, LQ Indonesia Lawfirm melampirkan Surat PPR No 43 dari Dewan Pers yang berisi memutuskan bahwa Majalah Keadilan melanggar Pasal 1 dan 3 Kode etik Jurnalistik. "Parahnya terkuak bahwa Majalah Keadilan tidak terdata/terverifikasi Dewan Pers atau dengan kata lain, Pers Liar. Juga Dewan Pers menyebutkan bahwa Majalah Keadilan tidak memiliki Kompetensi Wartawan Utama layaknya dimiliki perusahaan pers. Dengan legalitas tidak jelas alias sesat, tidak heran Dewan pers menyatakan bahwa Majalah Keadilan melanggar kode etik Jurnalistik. Oleh karena itu saya, Sugi katakan bahwa Majalah Keadilan adalah Majalah sesat dan tidak layak dibaca oleh masyarakat umum karena selain isi majalahnya melanggar kode etik, juga legalitas sesuai Dewan Pers patut dipertanyakan." Ujar Sugi dengan tersenyum.
Hampir setiap Edisi, Majalah Keadilan selalu menulis tentang Alvin Lim tapi semua beritanya tentang Alvin berisi opini mengiring dan mencemarkan namanya. "Awalnya Pak Alvin Lim bersabar, namun karena LQ Indonesia Lawfirm tidak mau ada masyarakat menjadi korban tulisan Hoax sang Koruptor, maka LQ berkomitmen melawan Pers Bodong dan Pers Sesat. Setiap oknum yang membela dan mendukung pers sesat yang tidak ikut aturan pemerintah dan perundangan yang berlaku, akan kami sikat habis dan proses hukum. Agar jadi pelajaran untuk Oknum Pers Sesat agar tidak membodohi masyarakat dengan berita Hoax dan fitnah yang merusak moral masyarakat."
Ternyata ketika Majalah Keadilan dibaca bukan hanya Advokat saja yang dicemarkan dan difitnah, Profesi Jaksa dan Hakim juga dalam pemberitaan selalu di tulis dengan kata-kata "diduga menerima sesuatu. Jadi ketika Majalah Keadilan tidak puas dengan putusan Hakim, ditulis, Hakim terkena jebakan Batman. Lalu Jaksa yang tidak mau mengikuti tekanan Majalah Keadilan, akan ditulis "Jaksa Diduga menerima sesuatu". Ternyata setelah kami selidiki, Panda Nababan diduga mengunakan Majalah Keadilan sebagai alat untuk memeras korban dan menekan Aparat Penegak Hukum agar ikut kemauannya untuk mempengaruhi sebuah kasus." Ujar Sugi.
Kepada masyarakat yang menjadi korban oknum pers bisa menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999. Pers sehsrusnya mengedukasi masyarakat dan memberikan informasi akurat, bukannya menulis opini yang berisi Fitnah dan pencemaran nama baik yang melanggar kode etik. "Panda Nababan sang mantan Koruptor, sekarang mengkorupsi isi majalah keadilan, kami pidanakan. Harap masyarakat waspada dan hindari majalah keadilan. Mari kita perangi Majalah Sesat dan Pers Bodong." Tutup Sugi.
Dimas Agung*/.
« Prev Post
Next Post »