Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Belum Pernah Menjualnya, Diduga Tanah Milik 3 Warga Desa Nambo Udik Kec.Cikande Di Kuasai Pihak Modern









Serang - xbintangindo.com

Tidak ada hujan, tidak ada petir tanah milik 3 warga Desa Nambo Udik yaitu Onar, Antara dan Januri tanpa pemberitahuan terlebih dahulu tanahnya kini diratakan oleh pihak kawasan modern Cikande.


Tarmudi sapaan akrabnya Mudi yang diperintahkan oleh penerima surat kuasa (Ketua DPP LAI Irawati D Joni Lubis dan TB. Bastamam) oleh ahli waris dalam pengurusan tanah milik 3 warga tersebut.


Mudi menceritakan keronologis riwayat tanah milik 3 orang pemberi kuasa kepadanya, atas nama Onar Bin Saman dengan fakta waris Unes, Marsadi, Rohayah, Runiyah dan Sarif yang terletak di Blok 003 Kelas II / 44 No Persil 6 No.Kohir No.SPPT 36.04.120.001.003-0288.0, seluas 1251 M2 yang terletak di Kampung Nambo Desa Nambo Udik Kecamatan Cikande Kabupaten Serang. Tanah milik nya sudah di ratakan oleh pihak kawasan modern Cikande.

 2. Arkani alm bin Samir alm, dengan fakta waris Arbani Bin Arkani alm, dan Antara selaku anak Arbani yang memiliki tanah yang terletak diBlok 002 kelas IV/44 No.Persil 31 No.Kohir 93 No.SPPT 36.04.120.001.002-0163.0 seluas 450 M2 yang terletak diKampung Bojong Ranji Desa Nambo Udik Kecamatan Cikande Kabupaten Serang Provinsi Banten. Tanah miliknya sudah di ratakan oleh pihak kawasan modern Cikande. dan

3. Atas nama Sarinah alm bin Sailum alm dengan fakta waris an. Januri tanah milik orang tua saya Sarinah Bin Sailum kata Januri bin Sarinah mengaku tanah milik almarhum orang tuanya yang tercatat dalam girik No SPPT 004 Persil Blok 002 Luas 2460 m2 yang terletak di Desa Nambo Udik Kecamatan Cikande Kabupaten Serang Banten, bahkan sudah berdiri bangunan pabrik PT. MAUELEX.


Tarmudi menceritakan didepan awak media xbintangindo.com menjelaskan "Bahwa tanah dari ketiga ahli waris tersebut belum pernah dijual kepada pihak manapun sampai detik ini juga," tegas Tarmudi yang juga sebagai pengurus Lembaga Aliansi Indonesia Badan Peneliti Aset Negara (LAI), yang diperintahkan oleh Ketua dan Sekretaris DPP nya.


Ditempat terpisah, diperkuat pula oleh ketiga ahli waris mereka mengatakan," Bahwa mereka dari pemilik 3 bidang tanah merasa belum pernah menjual tanah orang tuanya kepada pihak manapun.


"Saya kaget pak, bahwa tanah orang tua kami sekarang sudah diratakan oleh pihak MODERN yang parahnya lagi tanah milik Sarinah Bin Sailum sudah berdiri bangunan kokoh milik PT. MAUELEX yang beralamat di kawasan Modern Cikande Kabupaten Serang." Ungkapnya.


Mudi dan ketiga orang ahli waris menceritakan juga bahwa mereka  sudah sempet tiga kali datang ke kantor Desa Nambo Udik bahkan pengakuan Mudi dirinya sudah mengirimkan surat klarifikasi 1, 2 dan 3 kepada pihak Desa Nambo Udik, kami tembuskan pula ke Kecamatan Cikande dan  Bupati Kabupaten Serang, pada akhirnya sempet kita hadir dikasbangpol Kabupaten Serang, namun seiring berjalan waktu sampai detik ini ga ada kejelasan lagi," Ucap Mudi di dampingi oleh ketiga ahli waris tersebut. 


Terakhir Mudi dan tiga ahli waris tersebut pun berharap semoga masalah yang sedang kami proses ini segera menemukan titik terang siapa oknum yang sudah menjual tanah milik ketiga orang ahli waris ini, dan kami berharap Komitmen Presiden dalam memberantas mafia tanah mengintruksikan kepada para penegak hukum tak tahu berantas mafia tanah jangan sampai ada aparat penegak hukum yang membekingi para mafia  tanah demi  memperjuangkan hak masyarakat." Harapnya.


Ditempat terpisah saat awak media mencoba mendatangi kekantor Desa Nambo Udik untuk konfirmasi kepada kepala Desa terkait tanah milik ketiga ahli waris dan penerimaan kuasa sudah menanyakan Sampai mengirimkan surat sebanyak tiga kali dan mendatangi kantor Kepala Desa Nambo Udik sebanyak tiga kali terkait ada tiga tanah warga di Desa NAmbo Udik yang telah dijual ke pada pihak Modern, Juhri selaku kepala Desa Nambo Udik, Juhri membenarkan Meraka sudah datang tiga kali ke kantor Desa, jadi kami pun sudah menerima surat dan sudah konfirmasi kepihak Modern karena itu kan terkait dulu pada jaman tahun 1995, kami coba konfirmasi ke pihak Modern, bahkan Minggu yang lalu bertemu pihak kasbangpol dan sudah dikumpulkan ahli warisnya, saya pun meminta keterangan dulu, pada saat ini yang kami ada, yang di Desa tak punya data, makanya kami konfirmasi kumpulkan apakah ke Modern dulu kita sonding dulu ke Modern, selama ini Modern belum kasih waktunya aja, dan mereka pun mengajukan kepusat saya tanya karena semua bagian legal itu kan semua di pusat, artinya berkas itu ketika turun ke siapa? kondisi sekarang seperti ini hasil dari masyarakat kita pun kebelakang tidak tahu, artinya nanti ketika SPH itu diterima dari pihak Modern sudah jelas, siapa penjualnya siapa penerimanya baru kita kirim surat ke bawah. Kata Juhri.


"Cuma saat ini kan justru yang kesulitan bagi kami dengan pihak Modern ini belum mau menurunkan data- data itu pak, saya sudah konfirmasi, komunikasi bahkan saya dengan pak camat ke pihak Modernnya pada saat itu kami belum di kasih waktu untuk mengutarakan permohonan kami, kita nanti kumpul bersama dimodern karena semua datanya kan adanya di Modern seperti apa itu kronologis nya pak." Sambung Juhri. 


Saat dikonfirmasi pihak Modern bagian mengurusi surat-surat tanah Fajri, menurut bagian Recepsionesnya Pak Fajri sedang tidak ada di tempat pak Fajri pun sedang keluar, Recepsiones menjelaskan bahwa Fajri sudah komunikasi dengan Tarmudi alias Mudi.


Redaksi xbi/Abdi*/.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *