Tangerang,| xbintangindo.com
Tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan berhasil di bekuk tim Reskrim Polsek Pasar kemis Polresta Tangerang di Perumahan Grand Permata Sepatan dan Periuk Kota Tangerang.
Pelakunya adalah MN (23) alias kiki, ERF (20) dan BAN (19) nekat melakukan aksinya di Jalan Gerbang Perum Batavia Kelurahan Sindang Sari, Pasar Kemis, Tangerang Pada 14 Februari 2022 Sekitar Pukul 02.00 wib.
Kapolsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Kompol Maryadi, SH, S.IK, MH menjelaskan, bahwa MN alias kiki, ERF dan BAN di tangkap terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di bulan Februari tahun 2022 atas nama pelapor S.
"Dimana, pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022, sekira pukul 02.00 wib, pada saat itu korban perjalan pulang kerja dari Jakarta menuju rumahnya di Perumahan Puri Jaya dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario A- 5206-ZE tiba - tiba 6 orang laki-laki tidak dikenal menggunakan tiga kendaraan roda dua memepet dan menendang kendaraan yang dikendarai korban sehingga korban terjatuh kemudian salah satu pelaku melakukan pemukulan dibagian punggung korban sedangkan pelaku lainya mengambil sepeda motor korban dan dibawa kabur. terang kanit.
Lanjut, "Setelah kejadian korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek pasar kemis, kemudian setelah menerima laporan anggota Reskrim Polsek Pasar Kemis yang dipimpin langsung Kapolsek Pasar Kemis Kompol Maryadi, SH, S.IK, MH melalukan penyelidikan terhadap pelaku dan didapat identitas pelaku dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku MN di Perumahan Grand Permata Sepatan. Katanya.
Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku ERF dan BAN Kel UU rahan Priuk Kota Tangerang, selanjutnya ketiga pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polsek Pasar Kemis guna penyelidikan lebih lanjut, dan Pelaku kami jerat dengan Pasal 365 dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," Ungkap Maryadi.
Redaksi XBI/Dimas*/.
« Prev Post
Next Post »