Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Tahun Macan Air Status Duda dan Janda di Pengadilan Agama Lebak Mencapai 238








LEBAK,|xbintangindo.com

xbintangindo.com-Memasuki pekan kedua di awal Bulan Febuari Tahun 2022. Pengadilan Agama Kabupaten Lebak, mencatat setidaknya 238 perkara cerai gugat dan talak. Penyebabnya, didominasi oleh faktor perselisihan dan pertengkaran yang berujung ratusan pasangan tersebut, menyandang status duda dan janda di Tahun Macan Air ini. 


"Terhitung dari awal Januari hingga Kamis, 10 Febuari 2022. Terdapat 238 perkara cerai gugat dan talak di Pengadilan Agama Kabupaten Lebak," kata Juru Bicara  Pengadilan Agama Kabupaten Lebak, Hakim 

Gushairi di ruang kerjanya. 


Menurut pria yang memiliki gelar S.H.I MCL ini bahwa dari 238 perkara tersebut, didominasi oleh kaum wanita yang memilih untuk menggugat cerai terhadap suaminya. Dengan alasan, kerap terjadi perselisihan, pertengkaran, keluarnya bahasa kasar dan perselingkuhan hingga menyebabkan pertengkaran. 


"Jika dilihat secara akumulasi awal permasalahannya. Faktor ekonomi salah satu indikator yang menyebabkan pasangan mengalami perceraian," ujarnya. 


Gushairi menjelaskan, mengenai perbandingan lonjakan maupun penurunan angka perkara cerai gugat Tahun 2021 dan 2022 ini, tentu pihaknya tidak bisa memastikan, naik atau melonjak secara signifikan. Sebab, Tahun 2022 baru menginjak pada pertengahan Bulan Febuari. 


"Tahun 2021 kemarin, kami mencatat sebanyak 1.464 perkara. Dari sebagian angka tersebut, terdapat 1.082 perkara  cerai gugat yang didominasi dari pihak perempuannya. Kemudian, 244 cerai talak. Sedangkan, sisanya masuk pada perkara lainnya," ungkapnya. 


Ia menghimbau untuk saat ini Pengadilan Agama Kabupaten Lebak bisa memproses proses perceraian maupun melaksanakan isbat pernikahan dan isbat dispensasi perkawinan dengan cara jemput bola. Tapi, program ini hanya diprioritaskan untuk lokasi yang jauh dari area kabupaten. 


"Lokasi yang bisa dijemput bola, yakni Kecamatan Malingping Maja dan area yang sulit dijangkau," terangnya. 


Proses pendaftarannya tambah Gushairi, pemohon datang terlebih dahulu ke Pengadilan Agama Kabupaten Lebak untuk mendaftar. Kemudian, pihak pengadilan  akan menghubungi dan memberikan jadwal dan tempat pelaksanaannya. 


"Program jemput bola ini, bertujuan untuk meminimalisir biaya operasional dan waktu," pungkasnya. (Jay)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *