Bekasi Kota,|xbintangindo.com
Viralnya pemberitaan tentang adanya dugaaan pangkalan BBM tanpa izin (ilegal) jenis solar yang berada di pinggir Tol, Jalan Arteri Jor Jatiwarna, Rt 005 Rw 04, Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi pada Januari 2022 menjadi perhatian awak media.
Saat awak media konfirmasi kepada Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki melalui pesan singkat whatsap tentang viralnya pemberitaan tersebut, Kapolres hanya menjawab akan di selidiki.
"Tks infonya, kita lidik". Balasnya saat di konfirmasi (14/2/2022)
Selang beberapa hari gudang penimbun BBM Ilegal tersebut di segel oleh Polres Metro Bekasi Kota yang dipimpin oleh Kasatreskrim Kompol Ivan Adhitira, saat dikonfirmasi Kasatreskrim membenarkan adanya penyegelan gudang ilegal BBM tersebut.
"Betul sekali, semalam saya mendapat perintah dari Bapak Kapolres untuk menyelidiki gudang tersebut, dan sudah kami lakukan tindakan Kepolisian sembari melanjutkan penyelidikan". Terangnya Kompol Ivan Adhitira saat di konfirmasi melalui pesan seingkat Whatsapp pada Rabu (23/2/2022).
Saat dikonfirmasi lebih lanjut tentang apakah ada yang di tangakap saat penyegelan gudang BBM ilegal tersebut, Kasatreskrim Kompol Ivan mengatakan belum ada penetapan dan masih tahap penyelidikan.
" Masih tahap penyelidikan ya mas, belum ada penetapan tersangka... kami akan periksa ahli dari kementrian terkait terlebih dahulu ya". Ucap kasat Reskrim Kompol Ivan.
Pada dasarnya penampungan BBM ilegal tersebut harus disertai izin dari pihak terkait, dan penyelewengan tersebut sudah jelas melanggar Undang-undang Migas (Minyak dan Gas Bumi) No. 22 Tahun 2001 Pasal 53 Huruf b, c, d dan Pelakupun melanggar UU RI nomor 8 Tahun 1999 tentang Konsumen Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c dab Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30, UU RI nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrology Legal serta Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman pidana Lima Tahun Penjara. ( Tim Investigasi Pemburu ilegal ).
Redaksi XBI/JK/Dimas*/.
« Prev Post
Next Post »