Serang,|xbintangindo.com
Satlantas Polres Serang menggelar razia truk dengan bermuatan Over Dimension and Over Load (ODOL) di Jalan Raya Cikande- Rangkasbitung serta melakukan Patroli di wilayah hukum Polres Kabupaten Serang,Senin,(7/2/2022)
Anggota Satlantas Polres Serang Bripka Dani Ardiyansa Mengatakan,Mengingat banyaknya kecelakaan yang terjadi yang di sebabkan oleh (ODOL) tersebut yang tidak sesuai dengan teknis
"Baru tiga yang di tindak yang over load ya, over Dimension ini sesuai perintah dari pimpinan"Katanya
Ia menuturan,untuk over Dimension merupakan tindak pidana kejahatan lalulintas sesuai pasal 277 Undang-Undang No 2 Tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan Sedangkat untuk ancaman pidananya Pasal 50 Ayat 1 dapat di pidana 1 tahun atau denda paling banyak 24 juta
Sedangkan lanjut Dani untuk kendaraan over load merupkan pelanggaran lalulitas sesuai pasal pasal 307 undang-undang No 2 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan tata cara pemuatan daya angkut atau Dimension kendaraan sebagai mana di maksud 169 Ayat 1 di pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp 500,000"Pungkas Bripka Dani Ardiyansah
Di tempat yang sama,salah satu sopir truk heleil mengaku membawa gupsun dari Jepara untuk tujuan ke ke pabrik Bata Ringan yang ada di wilayah Cikande.
Sumarna*/.
« Prev Post
Next Post »