Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Permenaker No.2 Tahun 2022 Tentang Pencairan Dana JHT di Protes Keras Oleh Handoko ketua PSP SPN PT. Parkland World Indonesia (PWI) 2

                 Handoko Ketua PSP SPN PT.PWI 2

Serang |xbintangindo.com 

Permenaker ini mendapat penolakan keras dari berbagai organisasi serikat buruh, seperti Handoko selaku ketua PSP SPN PT PARKLAND WORLD INDONESIA PLAN 2 yg terletak di desa julang kecamatan Cikande dalam konfirmasi melalui sambungan Watshap pada hari Jum'at tanggal 18 February 2022 beliau mengatakan :


"Jujur saja saya merasa keberatan dan akan menolak terkait permenaker no 2 Tahun 2022 ini tentang tata cara pengajuan pencairan dana BPJS JHT ini, apalagi dimasa pandemi ini, dimana kondisi buruh masih sekarat, dan persoalan PHK juga masih banyak,

dan pekerja kontrak yg tidak memperoleh uang pesangon, hanya uang JHT itulah yg menjadi harapan, ketika pekerja mengundurkan diri sewaktu waktu dapat memanfaatkan dana JHT tersebut untuk di cairkan, akan tetapi adanya permenaker tersebut, sulit rasanya mengambil hak sendiri padahal itupun uang iuran BURUH bukan uang dari negara, pengambilan hak sendiri kok dipersulit.” 

ujarnya' pak Handoko ketua serikat pekerja SPN PT ParkIand world Indonesia 2 tersebut.




Disimpulkan juga isi Permenaker 

no 2 tahun 2022 tersebut : PASAL 5, 


“Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf A dan Peserta terkena PHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf B diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.”


Artinya manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) hanya akan bisa didapatkan ketika peserta mencapai usia 56 tahun.tutupnya.


Redaksi XBI/Akmalia Al-Farizi*/.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *