Serang,|xbintangindo.com
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua menuai respon keras dari Presiden PPMI (Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia) Daeng Wahidin A.md
Tanpa tedeng aling-aling Daeng Wahidin selaku Presiden PPMI Persaudaraan pekerja muslim Indonesia, saat dikonfirmasi melalui via WA mengatakan "pemerintah itu seperti tidak bosan-bosannya membuat kebijakan yang ‘sengsarakan buruh?’.
Ia mengatakan, belum lagi kering keringat pekerja karena menolak UU Omnibus Law Cipta, kemudian terbit lagi PP 36/2021 soal formula kenaikan Upah yang menggetirkan, sekarang buruh dihantam lagi dengan terbitnya Permenaker 02/2022 menggantikan Permenaker 19/2015. Ia menyebutnya “Sadis”.
“Bagaimana tidak sadis, dengan aturan baru itu, bagi buruh/pekerja yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun. Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 44 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 12 tahun setelah di-PHK, itu sama saja dengan merampok hak Pekerja yang ter-PHK atau patut diduga dana BPJS Naker sudah banyak di korupsi sehingga tidak mampu lagi membayarkan pengajuan klaim JHT bagi Pekerja yang ter-PHK"...!!
Sebelumnya, kata Daeng Wahidin dalam peraturan lama, bila ada buruh di-PHK atau mengundurkan diri hanya ada masa tunggu 1 bulan saja dan JHT bisa dicairkan.
Pasal Krusial
Pada Permenaker Nomor 2 tahun 2022, munculnya pasal krusial yang dikritik Wahidin tertuang mulai pada “Bagian Kedua, Peserta Mencapai Usia Pensiun”, terutama pada pasal 4 dan Pasal 5.
Pada Pasal 4 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022
“(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja. (2) Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Peserta mengundurkan diri; b. Peserta terkena pemutusan hubungan kerja; dan c. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.”
Lalu pada Pasal 5 disebutkan:
“Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun"
“Karena itu, kami minta agar Menteri Ketenagakerjaan sekarang juga mencabut peraturan sadis itu dan mengembalikan pada peraturan yang lama karna hal tersebut sama saja merampok hak pekerja yang terPHK” tegasnya.- red Amalia
« Prev Post
Next Post »