Banten - xbintangindo.com
Peraturan Menteri tenaga kerja nomor 2 tahun 2022 ini mendapat penolakan keras dari berbagai organisasi buruh, seperti salah satu ketua PK GARTEKS PT Tonghong Tannery yang beralamat dikawasan industri modern Cikande Kabupaten Serang Provinsi Banten ( kang hamami) dalam konfirmasi melalui sambungan telepon aplikasi Watshapps.
"Jujur saja saya merasa keberatan dan akan menolak sebisa mungkin terkait permenaker no 2 Tahun 2022 ini, apalagi sekarang masih pasca pandemi dimana kondisi buruh masih sekarat, persoalan PHK juga masih banyak dan ketika seharusnya buruh memiliki sedikit harapan, bahwa mereka memiliki dana simpanan di BPJS program JHT dan ketika di PHK sewaktu waktu dapat memanfaatkan JHT tersebut, dan itupun uang iuran BURUH bukan uang APBN ataupun uang dari negara pengambilan hak sendiri kok dipersulit.”dengan tegas ujar pak hamami ketua serikat pekerja GARTEKS PT Tonghong tersebut.
Dan kalau boleh disimpulkan dari Permenaker no 2 tahun 2022 tersebut adalah terkait isi pasal 5, yang berbunyi “Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.”
Artinya manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) hanya akan bisa didapatkan ketika peserta masuk di usia pensiun, yaitu 56 tahun.
Pemutusan Hubungan Kerja terkecuali disebut di atas, akan menunggu sampai usia 56 tahun baru mendapatkan manfaat JHT. misalkan terkena PHK karena alasan efisiensi saat peserta umur 35 tahun, itu manfaat JHT nya tidak akan bisa didapatkan.
Akmalia Al-Al-Farizi*/.
« Prev Post
Next Post »