BOGOR-- xbintangindo.com
Kanitreskrim Polsek Kemang Kabupaten Bogor diketahui diciduk pada tanggal 2 Februari 2022 sekitar pukul. 22.00 WIB AKP.CP dengan barang bukti yang disita berupa narkotika jenis sabu seberat 12,4 gram, plastik plastik klip , satu pucuk senjata soft gun di Transit Hotel Parung Kabupaten Bogor.
Pada saat Kanit Reskrim AKP.CP diciduk yang menjabat Kapolsek Kemang adalah Kompol Agus Suyandi yang saat ini ber tugas menjadi Kaur Renmin SPKT Polda Jabar. Kapolsek Kemang yang saat ini menjabat Kompol Ilot Juanda merupakan mantan Kapolsek Bogor Utara Kota Bogor.
Menurut informasi yang berkembang di masyarakat Kanitreskrim Polsek Kemang Polres Kabupaten Bogor AKP.CP yang diciduk telah menghirup udara bebas?
"Mungkin penangguhan penahanan, kasus tetap berjalan karena yang menangkap adalah Mabes Polri." tegas perwira melati satu dipundak mantan Kapolsek Kemang saat dikonfirmasi awak media.
Kapolsek Kemang Kompol Ilot Juanda saat di konfirmasi www.anekafakta.com melalui sambungan telp tidak direspons terkait penyalahgunaan narkoba Kanitreskrim AKP. CJ, Senin malam (14/1/2022) .
Mengutip pernyataan pada Pembukaan Rakernis Propam di Mabes Polri pada Selasa, (13/4/2021) Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan bahwa dirinya tidak akan memberikan toleransi kepada anggota polisi yang terlibat tindak pidana narkoba.
Sigit juga telah meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tidak segan memproses hukum para anggota polisi yang terlibat kasus narkoba.
"Terhadap yang melakukan pidana, utamanya narkoba, kalau memang sudah tidak bisa diperbaiki, kalau sudah tidak bisa dibina, ya sudah binasakan saja. Yang begitu-begitu segera selesaikan," ujar Sigit.
Menurutnya, sebagai aparat penegak hukum, sudah sepatutnya anggota polisi menjadi contoh yang baik.
Sigit mengatakan, nama baik institusi Polri harus diutamakan dalam penyelesaian kasus seperti ini.
"Masih banyak anggota yang baik yang harus kita lindungi. Terhadap yang diingatkan sekali atau dua kali susah, maka berikan dia penugasan di tempat lain yang mungkin cocok untuk yang bersangkutan. Ruang yang seperti itu saya kira kita tutup saja," ucapnya.
Secara khusus terhadap anggota Divisi Propam Polri, Sigit mengingatkan bahwa menjadi tugas mereka untuk menegakkan etika dan disiplin profesi.
Oleh karena itu, anggota Divisi Propam Polri harus jadi teladan bagi rekan-rekan polisi yang lainnya.
"Rekan-rekan akan gagah, rekan-rekan akan mampu memeriksa dengan gagah manakala rekan bisa menjadi contoh baik, juga menjadi teladan. Hal tersebut tolong untuk terus ditanamkan, sehingga figur rekan-rekan menjadi teladan dan contoh bagi anggota yang lain," kata Sigit.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari pihak Kapolsek Kemang Kompol Ilot Junda terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang dialami anggotanya AKP. CP. (Team/Red). CP, Diciduk Mabes Polri di Hotel Transit Parung Bogor, Kok Sudah Bebas?_*
BOGOR-- Kanitreskrim Polsek Kemang Kabupaten Bogor diketahui diciduk pada tanggal 2 Februari 2022 sekitar pukul. 22.00 WIB AKP.CP dengan barang bukti yang disita berupa narkotika jenis sabu seberat 12,4 gram, plastik plastik klip , satu pucuk senjata soft gun di Transit Hotel Parung Kabupaten Bogor.
Pada saat Kanit Reskrim AKP.CP diciduk yang menjabat Kapolsek Kemang adalah Kompol Agus Suyandi yang saat ini ber tugas menjadi Kaur Renmin SPKT Polda Jabar. Kapolsek Kemang yang saat ini menjabat Kompol Ilot Juanda merupakan mantan Kapolsek Bogor Utara Kota Bogor.
Menurut informasi yang berkembang di masyarakat Kanitreskrim Polsek Kemang Polres Kabupaten Bogor AKP.CP yang diciduk telah menghirup udara bebas?
"Mungkin penangguhan penahanan, kasus tetap berjalan karena yang menangkap adalah Mabes Polri." tegas perwira melati satu dipundak mantan Kapolsek Kemang saat dikonfirmasi awak media.
Kapolsek Kemang Kompol Ilot Juanda saat di konfirmasi www.anekafakta.com melalui sambungan telp tidak direspons terkait penyalahgunaan narkoba Kanitreskrim AKP. CJ, Senin malam (14/1/2022) .
Mengutip pernyataan pada Pembukaan Rakernis Propam di Mabes Polri pada Selasa, (13/4/2021) Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan bahwa dirinya tidak akan memberikan toleransi kepada anggota polisi yang terlibat tindak pidana narkoba.
Sigit juga telah meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tidak segan memproses hukum para anggota polisi yang terlibat kasus narkoba.
"Terhadap yang melakukan pidana, utamanya narkoba, kalau memang sudah tidak bisa diperbaiki, kalau sudah tidak bisa dibina, ya sudah binasakan saja. Yang begitu-begitu segera selesaikan," ujar Sigit.
Menurutnya, sebagai aparat penegak hukum, sudah sepatutnya anggota polisi menjadi contoh yang baik.
Sigit mengatakan, nama baik institusi Polri harus diutamakan dalam penyelesaian kasus seperti ini.
"Masih banyak anggota yang baik yang harus kita lindungi. Terhadap yang diingatkan sekali atau dua kali susah, maka berikan dia penugasan di tempat lain yang mungkin cocok untuk yang bersangkutan. Ruang yang seperti itu saya kira kita tutup saja," ucapnya.
Secara khusus terhadap anggota Divisi Propam Polri, Sigit mengingatkan bahwa menjadi tugas mereka untuk menegakkan etika dan disiplin profesi.
Oleh karena itu, anggota Divisi Propam Polri harus jadi teladan bagi rekan-rekan polisi yang lainnya.
"Rekan-rekan akan gagah, rekan-rekan akan mampu memeriksa dengan gagah manakala rekan bisa menjadi contoh baik, juga menjadi teladan. Hal tersebut tolong untuk terus ditanamkan, sehingga figur rekan-rekan menjadi teladan dan contoh bagi anggota yang lain," kata Sigit.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari pihak Kapolsek Kemang Kompol Ilot Junda terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang dialami anggotanya AKP. CP. (Dikutip dari Media www.Anekafakra.com).
(Team/Red)
« Prev Post
Next Post »