Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

OJK Edukasi Pentingnya Melek Keuangan Digital dan Waspada Investasi Ilegal

 


Jakarta - xbintangindo.com

Kantor OJK Regional 1 DKI Jakarta dan Banten (KR01) berkolaborasi bersama 

Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) Jakarta dalam 

acara Webinar Nasional dengan tema Transformasi Keuangan Digital: Waspada 

Investasi Ilegal dan Perlindungan Konsumen di Era Digital yang dihadiri secara hybrid 

(virtual dan tatap muka) oleh 223 peserta mahasiswa dan masyarakat umum.

Sabarudin, Direktur Manajemen Strategis, EPK, dan Kemitraan KR01 

menyampaikan bahwa dengan semakin beragamnya produk keuangan digital perlu 

diimbangi dengan pemahaman atau literasi keuangan yang memadai, sehingga produk 

keuangan formal yang digunakan dapat sesuai kebutuhan dan dirasakan manfaatnya. 

Namun apabila masyarakat merasa dirugikan atas produk keuangan dari lembaga jasa 

keuangan (LJK), maka masyarakat dapat menyampaikan pengaduannya terlebih 

dahulu kepada LJK melalui sistem terintegrasi yaitu Aplikasi Portal Perlindungan 

Konsumen (APPK). LJK yang menerima pengaduan masyarakat dari APPK tersebut 

mempunyai kewajiban untuk menanggapi dan menyelesaikan pegaduan maksimal 20 

hari kerja. Apabila terdapat pengaduan dugaan pelanggaran ketentuan yang dilakukan 

oleh LJK, maka OJK akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan.

Sabarudin juga menghimbau masyarakat perlu waspada terhadap produk 

keuangan digital yang tidak memiliki izin dari otoritas yang berwenang seperti investasi 

dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang marak di tengah pandemi ini. Oleh sebab itu,

agar terhindar dari investasi dan pinjol ilegal, masyarakat perlu ingat 2L (Legal dan 

Logis) yaitu periksa legalitas/izin usaha dari entitas yang menawarkan produk 

keuangan dan mempertimbangkan secara logis imbal hasil dari produk keuangan 

tersebut. Namun jika masyarakat sudah terlanjur membeli produk keuangan ilegal 

atau meminjam uang kepada pinjol ilegal dapat segera melaporkan kepada Satgas 

Waspada Investasi melalui email resmi SWI waspadainvestasi@ojk.go.id dan jangan 

kembali meminjam kepada pinjol ilegal lain untuk menutupi hutang yang lama. 

Sebelum meminjam di pinjol, masyarakat dihimbau untuk selalu memeriksa daftar 

pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK pada website www.ojk.go.id.

Disampaikan juga oleh AKBP Yogie Hardiman, Kanit IV Subdit V Ditipideksus 

Bareskrim Polri bahwa kepolisian terus berkolaborasi dengan kementerian/lembaga 

melalui Satgas Waspada Investasi untuk memberantas investasi dan pinjol ilegal baik 

melalui upaya pencegahan maupun penindakan hukum agar tidak menambah 

kerugian masyarakat dan memberikan efek jera bagi entitas ilegal tersebut. 

Pada webinar nasional tersebut juga hadir Anis Byarwati, Anggota Komisi XI DPR 

RI menyampaikan bahwa inovasi keuangan digital semakin berkembang dan didukung 

oleh kebutuhan masyarakat terhadap produk keuangan yang semakin kompleks dan 

ingin mudah diakses. Inovasi keuangan digital tersebut tentunya perlu diimbangi 

dengan aspek-aspek perlindungan konsumen. Dalam memilih produk keuangan digital

tersebut masyarakat harus cerdas, teliti, pahami risiko, manfaat, dan sesuai dengan 

kebutuhan. Pemerintah akan terus mendorong agar produk keuangan formal dapat 

diakses oleh masyarakat sehingga meminimalisasi ruang gerak dari pelaku investasi 

dan pinjol ilegal. Anis Byarwati juga berharap kepada mahasiswa agar dapat menjadi 

generasi yang melek finansial sehingga dapat berkontribusi terhadap peningkatan 

literasi dan inklusi keuangan nasional.


Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *