Jakarta - xbintangindo.com
Kantor OJK Regional 1 DKI Jakarta dan Banten (KR01) berkolaborasi bersama
Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) Jakarta dalam
acara Webinar Nasional dengan tema Transformasi Keuangan Digital: Waspada
Investasi Ilegal dan Perlindungan Konsumen di Era Digital yang dihadiri secara hybrid
(virtual dan tatap muka) oleh 223 peserta mahasiswa dan masyarakat umum.
Sabarudin, Direktur Manajemen Strategis, EPK, dan Kemitraan KR01
menyampaikan bahwa dengan semakin beragamnya produk keuangan digital perlu
diimbangi dengan pemahaman atau literasi keuangan yang memadai, sehingga produk
keuangan formal yang digunakan dapat sesuai kebutuhan dan dirasakan manfaatnya.
Namun apabila masyarakat merasa dirugikan atas produk keuangan dari lembaga jasa
keuangan (LJK), maka masyarakat dapat menyampaikan pengaduannya terlebih
dahulu kepada LJK melalui sistem terintegrasi yaitu Aplikasi Portal Perlindungan
Konsumen (APPK). LJK yang menerima pengaduan masyarakat dari APPK tersebut
mempunyai kewajiban untuk menanggapi dan menyelesaikan pegaduan maksimal 20
hari kerja. Apabila terdapat pengaduan dugaan pelanggaran ketentuan yang dilakukan
oleh LJK, maka OJK akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan.
Sabarudin juga menghimbau masyarakat perlu waspada terhadap produk
keuangan digital yang tidak memiliki izin dari otoritas yang berwenang seperti investasi
dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang marak di tengah pandemi ini. Oleh sebab itu,
agar terhindar dari investasi dan pinjol ilegal, masyarakat perlu ingat 2L (Legal dan
Logis) yaitu periksa legalitas/izin usaha dari entitas yang menawarkan produk
keuangan dan mempertimbangkan secara logis imbal hasil dari produk keuangan
tersebut. Namun jika masyarakat sudah terlanjur membeli produk keuangan ilegal
atau meminjam uang kepada pinjol ilegal dapat segera melaporkan kepada Satgas
Waspada Investasi melalui email resmi SWI waspadainvestasi@ojk.go.id dan jangan
kembali meminjam kepada pinjol ilegal lain untuk menutupi hutang yang lama.
Sebelum meminjam di pinjol, masyarakat dihimbau untuk selalu memeriksa daftar
pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK pada website www.ojk.go.id.
Disampaikan juga oleh AKBP Yogie Hardiman, Kanit IV Subdit V Ditipideksus
Bareskrim Polri bahwa kepolisian terus berkolaborasi dengan kementerian/lembaga
melalui Satgas Waspada Investasi untuk memberantas investasi dan pinjol ilegal baik
melalui upaya pencegahan maupun penindakan hukum agar tidak menambah
kerugian masyarakat dan memberikan efek jera bagi entitas ilegal tersebut.
Pada webinar nasional tersebut juga hadir Anis Byarwati, Anggota Komisi XI DPR
RI menyampaikan bahwa inovasi keuangan digital semakin berkembang dan didukung
oleh kebutuhan masyarakat terhadap produk keuangan yang semakin kompleks dan
ingin mudah diakses. Inovasi keuangan digital tersebut tentunya perlu diimbangi
dengan aspek-aspek perlindungan konsumen. Dalam memilih produk keuangan digital
tersebut masyarakat harus cerdas, teliti, pahami risiko, manfaat, dan sesuai dengan
kebutuhan. Pemerintah akan terus mendorong agar produk keuangan formal dapat
diakses oleh masyarakat sehingga meminimalisasi ruang gerak dari pelaku investasi
dan pinjol ilegal. Anis Byarwati juga berharap kepada mahasiswa agar dapat menjadi
generasi yang melek finansial sehingga dapat berkontribusi terhadap peningkatan
literasi dan inklusi keuangan nasional.
« Prev Post
Next Post »