Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Jelang HPN Tahun 2022, Polsek Balaraja ungkap dan Amankan Pelaku Penganiayaan Terhadap Wartawan





Kab Tangerang - xbintangindo.com

Miris lagi - lagi Penganiayaan terhadap  wartawan atau insan pers terjadi, Andri Amin salah satu wartawan Media Online xbintangindo.com Tempat tanggal lahir,  Bandar Lampung 20 April 1976  Alamat Desa Cikande kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang Provinsi Banten pukul 17.00 wib telah mengalami penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan oleh penjaga toko obat dan kosmetik di wilayah kampung Pasir Desa Sentul Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang, dengan luka memar di bagian Jidat dan Dibagian tubuhnya luka sampai mengeluarkan darah akibat penganiayaan tersebut. Selasa 08/02/22.


Selang beberapa jam Muhammad Andrey Amin selaku korban datang dan Melaporkan peristiwa yang terjadi pada dirinya akibat penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap dirinya sebagai mana dimaksud dalam pasal 351 KHUP dan atau 335 KHUP dalam tulisan dikertas bukti Laporan Polisi (LP) di Kantor Polisi Sektor (Polsek) Balaraja dengan No. LP / B/II/2022/SPKT.I/Polsek Belaraja/Resta Tangerang/Polda Banten, dan Dengan terlapor atas Nama Sakran alias Boy ( pelayan toko kosmetik ). Yang berkedok penjual obat obatan keras golongan G asal Provinsi Aceh.


M.Andrey Amin saat dikonfirmasi mengatakan," kejadian ini yang menimpa saya memang tak disangka dan sangat disayangkan, sedang Asyik konfirmasi terkait Obat keras golongan G yang dijual dan edar ditoko kosmetik tersebut tau-tau saya diteriaki Rampok oleh penjaga toko kosmetik dan Obat-obatan, hanya dengan hitungan detik beberapa warga datang lalu memegang kedua tangan dan penjaga toko tersebut menjepit leher saya setelah itu penjaga toko itu mutar menghadap saya gantian yang menjepit leher saya saat yaitu warga, dengan mudah dan cepat nya penjaga toko itu memukuli muka dan badan saya puluhan kali sampai saya ambruk ke tanah tak berdaya". Ceritanya.


Lanjut ceritanya," Setelah warga mengetahui jika saya wartawan maka spontan pegangan ditubuh saya mereka lepas, dan saya kasih tau ke warga jika toko tersebut menjual Obat keras yang dilarang, spontan warga menggeledahnya hasilnya warga menemukan ratusan butir pil Obat keras dilarang jual edar Tanpa resep dokter (Exsimer dan Tramadol)." Ungkapnya.


Atas peristiwa yang dialami rekannya para wartawan Serang Timur yang tergabung di organisasi kewartawanan PERWAST ( Perkumpulan Wartawan Serang Timur) sangat mengecam keras atas kejadian yang menimpa saudara M. Andrey Amin, Ketua PERWAST Angga Siswanto meminta kepada aparat penegak hukum bertindak tegas dan seadil-adilnya.


"Atas kejadian saudara rekan kerja sebagai wartawan Saya mewakili Organisasi kewartawanan PERWAST ikut prihatin dan mendoakan  semoga lukanya cepat sembuh, dan keluarganya diberikan kesabaran, " ungkap Angga.


Masih dengan ketua PERWAST," Saya juga memohon kepada pihak kepolisian Polsek Balaraja agar dalam menegakkan hukum tidak pandang bulu, seadil-adilnya, dengan kejadian ini saya berharap agar pelaku mendapatkan efek jera dan dapat mengerti tugas dan pungsi (Tupoksi) Apa dan siapa itu Wartawan, ingat Bro oo..Wartawan bukan Rampok". Kata Ketua Perwast tegas.


Lanjut Angga," Atas Nama Perwast saya ucapkan terima kasih kepada Kapolsek Balaraja dan jajarannya yang sudah melayani laporan wartawan dengan baik Serta mengungkap, mengamankan pelakunya dengan kerja cepatnya, Bravo Polri," tutup Ketua Perwast.


Begitu pula Wakil Ketua Perwast Mansar Cavalera mengecam keras terjadinya penganiayaan terhadap Wartawan.


" Saya sangat mengecam keras dengan ada nya penganiayaan terhadap insan pers, dan saya mohon kepada pihak kepolisian khususnya Polsek Balaraja agar menindak tegas dan memproses secara hukum dengan. seadil-adilnya." Ucapnya.

Red. Abdillah

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *