Kab. Tangerang.| xbintangindo.com
Wartawan media online penabanten kini buka laporan di Polresta Tangerang akibat namanya dicatut dalam pengondisian proyek di wilayah Desa Sukamurni, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (22/2/2022).
Sebelumnya wartawan penabanten telah memberitakan terkait proyek yang banyak memakan korban, dengan adanya pemberitaan tersebut, kini proyek telah ditutup sebelum izinnya benar-benar dilengkapi sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara dalam hal kejadian tersebut, nama wartawan penabanten dicatut bahwasanya telah menerima dana pengondisian. Namun hal tersebut ditepis dikarenakan dirinya tidak pernah meminta dan menerimanya, sehingga sore tadi dirinya bersama rekan-rekan media lainnya melakukan jalur tempuh secara hukum dengan membuat laporan kepolisian di Polresta Tangerang.
Riska selaku wartawan penabanten yang namanya dicatut dalam pengondisian menyampaikan bahwasanya dirinya tidak pernah meminta dan menerima dana pengondisian proyek.
" Saya tidak merasa dan gak pernah menerima," Urai Riska dalam via whatsapp, Selasa (22/2/2022).
Lanjut Riska dirinya sudah membuat laporan atas peristiwa yang membawa nama baiknya sehingga tercemar.
" Nama baik saya sudah hancur dan dicemarkan sehingga sore tadi saya buka laporan di Polresta Tangerang, " Ucapnya.
Sambung Riska bahwa dirinya sudah memberitahukan permasalahannya ke pimpinan redaksi dan pimpinan perusahaan dimana dia bekerja sebagai seorang jurnalis.
" Saya sudah adukan masalah ini kepara pimpinan, baik redaksi maupun perusahaan, untuk pendampingan hukum lebih lanjut, " Jelasnya.
Red xbi/ Soja Raya*/.
« Prev Post
Next Post »