Kota.Tangerang - xbintangindo.com
jajaran anggota personel unit reskrim Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus 3 (tiga) pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor roda dua di dua lokasi berbeda, Kamis (17/02/2022) pukul 04:30wib.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Jatiuwung Kompol Zazali Hariyono, S.H., melalui Kanit Reskrim Akp Kuswadi, S.H., saat dikonfirmasi awak media di ruangannya, pada hari Kamis malam (17/02/2022) pukul 21:30wib.
Keberhasilan anggota personel unit reskrim Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota berkat adanya 4 laporan Polisi terkait pencurian sepeda motor di bulan Desember 2021 dan bulan febuari 2022 serta laporan dari warga masyarakat sekitar, bahwasanya ada 2 orang yang tidak dikenal dengan mengendarai 1 unit sepeda motor jenis matic yang sering mondar-mandir lalu berhenti serta mengintip setiap rumah maupun kontrakan di waktu shubuh kisaran jam 02:00 sampai jam 04:30.
Dari hasil laporan warga masyarakat petugas personel unit Reskrim Polsek Jatiuwung langsung terjun kelapangan guna melakukan penyelidikan dan pengembangan.
Petugas unit reskrim Polsek Jatiuwung dibawah pimpinan Kanit Reskrim Akp Kuswadi, S H., didampingi Katim resmob Aiptu Nastain, S.H., beserta 10 anggota personel unit reskrim dan Satresmob Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap 3 pelaku berinisial AY jenis kelamin perempuan , ER jenis kelamin perempuan , dan EF jenis kelamin laki-laki, setelah menjalankan aksinya, namun salah satu pelaku kabur dan sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Dari tangan ketiga tersangka di 2 lokasi yaitu kontrakan daerah Sangiang dan daerah Jatake, petugas berhasil menyita 8 unit sepeda motor berbagai merk dan jenis sebagai barang-bukti diantaranya 1 (satu) unit Honda CBR 150cc warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki ninja warna Hitam, 1 (satu) unit Honda Beat Street warna Hitam, 1 (satu) unit Honda Beat warna merah jambu, 1 unit Honda Beat warna Merah, 3 (tiga) unit Honda Beat warna Hitam, kunci leter T, 2 (dua) Helm Motor, 3 (tiga) helai Switer, 1 (satu) pasang nomor plat seri bodong.
Setelah berhasil meringkus dan menyita barang-bukti, para tersangka langsung di gelandang ke Mako Polsek Jatiuwung unit reskrim guna dilakukan penyidikan dan pengembangan serta mempertanggung-jawabkan atas perbuatannya.
Menurut pengakuan para tersangka saat di mintai keterangan oleh penyidik unit reskrim, bahwa para tersangka sudah beroperasi di 4 (Empat) lokasi di wilayah hukum Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota, dengan modus operandi para tersangka saat menjalankan aksinya di malam hari menjelang waktu Shubuh mulai dari pukul 03:00wib sampai dengan pukul 05:00wib, lalu menjual hasil curian motor tersebut melalui online di jejaring media sosial facebook.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP jo 55-56 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 8 tahun penjara.
Redaksi XBI/one*/.
« Prev Post
Next Post »