Kota Serang – xbintangindo.com
Petugas gabungan dari Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Banten, Induk PJR Serang Korlantas, Dishub Provinsi Banten dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten kembali melakukan sosialisasi dan penindakan kendaraan katagori Over Loading di Rest Area KM 68 Tol Merak - Tangerang pada Kamis (17/02).
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan “Sampai dengan enam hari pelaksanaan sosialisasi dan penindakan kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) diruas jalan Tol Merak - Tangerang sudah 172 unit kendaraan over loading yang ditindak, baik teguran maupun dengan tilang,”kata Budi Mulyanto.
“Kegiatan ini digelar mulai dari 10 Februari 2022 sampai dengan 24 Februari 2022 nanti, jumlah kendaraan katagori Over Loading akan terus bertambah, saat ini kita tindak kendaraan yang Over Loading atau lebih muatan, dan untuk Over Dimensi belum dilakukan penindakan,”ucap Budi Mulyanto.
Budi Mulyanto menambahkan, "Sesuai dengan Time Line kegiatan di bulan Maret akan dilakukan pelaksanaan penegakan hukum yang lebih tegas, sanksi yang lebih efektif, sanksi transfer muatan dan normalisasi dan tidak hanya dilakukan di ruas jalan tol, juga dilaksanakan di jalur arteri yang pelaksanaanya secara serentak.” tambahnya.
Budi Mulyanto menghimbau agar seluruh pengusaha tidak menggunakan truk ODOL. "Kami menghimbau seluruh pengusaha angkutan truk besar, pengusaha lain, dan sopir kendaraan besar, untuk tidak menggunakan truk dengan muatan berlebih. Truk ODOL merupakan salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas yang membahayakan pengendara lain serta dapat menimbulkan kerusakan jalan," tutur Budi Mulyanto.
Ditlantas Polda Banten memastikan akan terus menggencarkan sosialisasi dan himbauan soal larangan truk ODOL di jalan raya. Razia truk ODOL pun terus dilakukan di beberapa titik jalan raya perlintasan truk.
« Prev Post
Next Post »