Banten.|xbintangindo.com
Belakangan ini banyak sekali mobil odong-odong melintas di jalan nasional dan provinsi serta dijalan-jalan kabupaten, baik Tangerang maupun Serang. Mobil tersebut tidak memiliki izin dari Instansi yang berwenang yaitu dari Kementerian Perhubungan tentang uji kelayakan maupun dari Dinas Perhubungan tentang trayek, namun kini mobil yang sudah di modifikasi odong-odong dapat kita temui dan melihat melintas di jalan raya besar maupun diperkampungan, dahulu mobil odong-odong biasa nya hanya kita temui di tempat-tempat pariwisata.
Keberadaan odong-odong sangat baik untuk hiburan masyarakat, akan tetapi dalam peraturan lalulintas odong-odong dinilai tak layak melintas di jalan raya sebagai angkutan umum. Larangan itu berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan pemerintah Nomor 55 tahun 2012, tentang kendaraan standar pelayanan minimal angkutan umum." Ungkap Ulum Selaku Aktivis Kabupaten Tangerang OKK Gapura Banten. " Senin (7/2/2022).
Lanjut Ulum, "Bahwa APH harus secepatnya menertibkan Odong-odong, sebab sudah melanggar 8 pasal UU lalulintas Nomor 22 Tahun 2009.
" Odong-odong yang beroperasi di jalan raya sudah melanggar sedikitnya 8 Pasal dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009. Yaitu Pasal 208 UU Lalu Lintas, odong-odong dianggap melanggar karena tidak memiliki izin angkutan orang. Pasal 288 ayat 1 karena diduga tidak memiliki STNK yang sesuai dan tidak memiliki tanda nomor kendaraan. Pasal 280 dan Pasal 289, karena sabuk keselamatan dan lainnya tidak ada, serta perlengkapan standar kendaraan lainnya juga tidak ada. Lalu Pasal 380, dimana perlengkapan kendaraan bermotor tersebut tidak sesuai dan tidak ada. Serta Pasal 278 dan Pasal 285 UU Lalu Lintas karena tidak memiliki persyaratan teknis dalam beroperasi atau pada mobil modifikasi. Semuanya itu dilanggar oleh odong-odong, dan secara undang-undang tidak diperbolehkan Faktualnya, karena sudah ada kecelakaan. Karenanya kami meminta agar APH merazia dan menertibkan dengan menyita atau mengamankannya," Terangnya.
Sementara salah satu sopir odong-odong saat dikonfirmasi dihadapan awak media xbintangindo.com mengatakan bahwa dirinya hanya sebatas supir dan setoran kepada pemiliknya.
" Saya cuma supir pak, kalau tentang mobil odong-odong ini ada pemiliknya, dan saya selaku supir setoran ke bos, "Ucapnya Singkat.
Red Soja Raya*/.
« Prev Post
Next Post »