Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Beda Pendapat Soal Upah Pungut Plt Sekda antara Pengamat Dan BKN






Banten,|xbintangindo.com

Pengamat kebijakan publik Moch Ojat Sudrajat bependapat, seorang pejabat Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) tidak berhak menerima insentif upah pungut dari Pemerintah daerah, baik itu Pemerintah Provinsi (Pemprov), maupun pemerintahan Kota dan Kabupaten.


Sebab menurut Ojat, di dalam pemerintahan daerah tidak dikenal adanya jabatan Plt Sekda, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekda.


“Saya berpendapat, karena jabatan Plh atau Plt Sekda itu hanya berdasarkan SPT (Surat Perintah Tugas) dari Gubernur, Wali Kota atau Bupati, maka dia tidak berhak menerima tunjungan jabatan, apalagi insentif upah pungat sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian,” terang Ojat


Menurutnya, yang berhak menerima insentif upah pungut adalah pejabat definitif Sekda atau Penjabat (Pj) karena dia adalah sebagai ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintahan Daerah) atau koordinator pengelolaan keuangan daerah. ”Pertanyaan sekarang, Plh atau Plt Sekda ketua TAPD bukan ? Kalau dia ketua TAPD berarti dia berhak dong menandatangani APBD,” kata Ojat balik bertanya.


Sementara kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama (Humas dan HK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama pada xbintangindo. Com


menjelaskan, terkait pengaturan upah pungut sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010, termasuk siapa yang boleh terima dan bagaimana pelaksanaannya.


“Untuk upah pungut sudah diatur dalam PP Nomor 69 tahum 2010. Di dalam PP tersebut sudah dijelaskan siapa yang boleh terima dan bagaimana pelaksanaanya,” terang Satya, Sabtu (26/2/2022).


Satya menambahkan, sedangkan  untuk jabatan Plh dan Penjabat Sekda juga sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2019 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.”Perihal Penjabat Sekda sudah diatur di  Peraturan Presiden No.3 Tahun 2018, sementara kewenangan Plh dan Plt ada di Surat Edaran BKN No.1/SE/1/2021,” cetusnya.


Satya pun menegaskan, bahwa Perundang-undangan Indonesia mengenal adanya istilah Pelaksana Harian (Plh) Pelaksana Tugas (Plt) dan Penjabat. ”Jadi dalam Perundang undangan Republik Indonesia mengenal adanya istilah Plh, Plt dan Pj,” tukasnya


Dijelaskan oleh ojat bahwa Akan tetapi di SE BKN Nomor 1/SE/I/2021 di halaman 5 angka 9  dinyatakan plt dan plh tidak di berikan Tunjangan jabatan sehingga dalam surat perintah tidak dicantumkan besaran tunjangan jabatan struktural.


Maka pendapat saya'jika tunjangan jabatan saja tidak diberikan.maka fasilitas lainnya apalagi fasilitas lainnya yang dimaksud seperti ,Rumah Dinas, Mobil Dinas  termasuk Upah Pungut


Dan berdasarkan pasal 14 ayat 7 UU 30 TH 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan bahwa Plt dan Plh tidak berwenang mengambil keputusan yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi  kepegawaian dan alokasi anggaran.

." Untuk plt di Pemprov Banten ada aturan yang membolehkan plt menerima 20% dari tukin jabatan Defentif yang dijabat oleh plt


Contohnya jikalau, "akang di SMKN 4 Pandeglang defenitifnya terima 100% tukinnya,maka ketikamenjabat Plt Kepsek SMKN lainnya maka berhak mendapat 20% dari Tukin Plt sekolah tersebut.(suryadi)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *