Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Terkait Beredarnya Unggahan Vidio dan Suara Ketua GMBI dan Anggotanya Yang Mengarah Kepada Intimidasi dan Pengancaman terhadap Wartawan.











Lampung,|xbintangindo.com

Beredar viral  Ketua GMBI dan beberapa anggotanya mengirimkan vidio pernyataan, dan rekaman suara yang diunggah melalui yutube dan whatshapp dengan isinya pernyataan respon terhadap pemberitaan oknum anggotanya yang ditangkap Polisi karena kasus pidana pemerasan, yang justru mengarah kepada kekerasan verbal kepada wartawan.


Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung Juniardi meminta Ketua dan anggota GMBI Pesawaran untuk menghormati kerja kerja jurnalistik, dan tidak melakukan upaya upaya yang justru memperkeruh suasana. Karena, jika keberatan dengan pemberitaan wartawan, diharapkan dapat menggunakan hak jawab dan hak koreksi, dan melakukan klarifikasi kepada media atau wartawan.


"Karena hal ini seharus bisa menjadi bahan evaluasi bagai GMBI, dan menertibkan anggotanya atau mantan anggotanya yang masih menggunakan label LSM GMBI, yang juga bagian dari mitra pers melakukan kontrol sosial," kata Juniardi.


Terkait isi konten vidio dan suara itu, kata Juniardi pertama dapat dimaknai sebagai intimidasi atau ancaman kekerasan terhadap tugas tugas wartawan dalam menjalankan tugasnya. Dalam hal ini aparat penegak hukum sepatutnya bergerak cepat melakukan tindakan pencegahan karena dikhawatirkan ada tindakan susulan berupa tindakan kekerasan.


"Karena didalam negara hukum yang menjunjung tinggi kemerdekaan pers tidak boleh ada seorangpun yang melakukan ancaman atau teror tersebut terlebih lagi terhadap wartawan yang menjalankan tugas UU," kata alumni Pasca Sarjana FH Unila ini. 


Kedua, lanjut mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung ini, bahwa bentuk intimidasi yaitu tindakan menakut - nakuti (terutama untuk memaksa orang atau pihak lain berbuat sesuatu), gertakan,  ancaman adalah merupakan perbuatan kekerasan psikis yaitu perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. 



Perlindungan dari kekerasan psikis, juga diatur pada Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”) dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945;


Ketiga, kata Juniardi, bahwa intimidasi tersebut menambah daftar upaya kekerasan terhadap pers, wartawan, dan media. Tahun 2021 sebelumnya juga terdapat kabar seorang atau sekelompok orang suruhan mengacam wartawan akibat pemberitaan. Menghadapi kondisi seperti ini saya kira perlu soliditas dan solidaritas dari seluruh wartawan, selain memperkuat kualitas wartawan.


"Keempat, kita juga mengimbau para wartawan dan media tetap bertugas dengan menjalan kode etik jurnalistik, menghargai hak koreksi dan hak jawab, dengan menjunjung azas praduga tak bersalah dan mengendepankan konfirmasi," katanya.



Juniardi juga menghargai respon Ketua GMBI Pesawaran, yang dua jam pasca videonya beredar dengan cepat menguploud ulang vidio yang berisikan permohonan maaf atas kekhilapannya melontarkan ucapan untuk para media. "Ketua GMBI Pesawaran sudah mencabut pernyataannya, dan minta maaf, saya kira kita harus bijak tidak lagi menambah kegaduhan," ujarnya.


Dimas Agung/Suryadi*/.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *