Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Miris, Kakek Jadi Pengedar Obat Keras di amankan Satresnarkoba Pores Serkot

HK 55 Tahun yang ditangkap Polres Serang Kota

Polres Serkot - xbintangindo.com

Kakek Kekinian Miliki 30 butir obat keras jenis tramadol dan 40 butir atarax alprazolam, HK (55) ditangkap Sat Resnarkoba Polres Serkot Polda Banten pada Rabu, 12 Januari 2022, sekitar pukul 08.00 wib.


Kakek itu ditangkap di Kelurahan Cipare, Kecamatan Cipare, Kota Serang, Banten. Terduga pelaku merupakan warga Ibu Kota Banten.


"Telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga melakukan tanpa hak dan melawan hukum, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, mutu dan atau sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar," kata Kasat Resnarkoba Polres Serkot, AKP Agus Ahmad Kurni, Kamis (13/01/2022).


Kini, terduga pelaku beserta barang bukti sudah berada di Mapolres Serkot untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Akibat perbuatannya, HK dikenakan pasal 196 sub Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dan pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.


"(Obat tersebut) disimpan di tas selempang warna hitam yang berada didalam kamar kosan yang ditempati oleh tersangka,  Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Serkot untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.


Redaksi XBI/.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *