Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Kuasa Hukum Pihak Penggugat ,Tergugat Dan Pihak Ketiga Hadir Pada Agenda Sidang Sengketa Pilkades Desa Kibin Di PTUN Serang.

 







Serang,| xbintangindo.com

Babak lanjutan gugatan sengketa pilkades Desa Kibin Kecamatan Kibin Kabupaten Serang Provinsi Banten masuk pada Sidang lanjutan yakni sidang tertutup dalam persiapan berkas dari masing masing pihak yang melakukan upaya hukum. 


Hadir pada di Pengadilan Tata Usaha Nagara (PTUN) Serang, Kuasa hukum dari pihak penggugat, Kuasa hukum dari pihak tergugat dan kuasa hukum dari pihak ketiga (Kades terpilih) Rabu (26/1/2022).


Humas PTUN Serang, M.Heri Irawan dalam pres konference didepan awak Media menyampaikan bahwa agenda sidang saat ini masih dalam persiapan dan melengkapi data dari masing - masing pihak. 


"Agenda hari ini masih pemeriksaan persiapan, untuk memperbaiki gagatan dari pihak penggugat, dan juga minta data-data kepada tergugat, katena ada data yang tidak dimiliki oleh penggugat sehingga majelis Hakim nanti akan meminta data-data dan juga meminta data dari pihak tergugat. Nah pada pemeriksaan persiapan ini sifatnya masih tertutup" jelasnya 


Masih kata Heri, setelah pemeriksaan persiapan dan sudah dinyatakan layak untuk diajukan pada sidang terbuka untuk umum  dan bersifat terbuka. 


"untuk Gugatan, Jawaban, Replik, Duplik maupun kesimpulan dan putusan, dilakukan decara elektronik melalui aplikasi. Jadi nanti kalau media mau meliput persidangan adalah saat Pembuktian dan keterangan saksi ataupun ahli, nanti akan kami gelar secara terbuka diruang sidang" sambung Heri. 


Dikatakan pula oleh Heri bahwa majelis Hakim memberikan kesempatan kepada pihak ketiga, dalam hal ini Achmad Samsudin untuk menggunakan haknya karema Achmad Samsudin yang menjadi objek sengketa. 


Ditempat yang sama, Bambang yang bertindak sebagai Kuasa hukum dari Bupati Serang Ratu Tatu Khasanah, mengatakan kepada media terkait agenda sidang.


"Oh masih persiapan bang, persiapan pemeriksaan materi gugatan, pemeriksaan administrasi, pemeriksaan kuasa, kemudian permohonan calon interfensi itu saja" Kata Bambang. 


Dikatakan Bambang bahwa minggu depan masih ada pemeriksaan ,karena dalam hukum acara TUN itu masih ada pemeriksaan sebelum masuk ke materi persidangan. Keabsahan para pihak, Kuasa , permohonan , gugatan, itu yang diverifikasi.


Sementara kuasa hukum penghugat M.Zainul Arifin dalam konfrensi persnya mengatakan, dalam hal pihak interfensi, melalui kuasa hukumnya Achmad Samsudin  masuk sebagai pihak ketiga (pihak interfensi). Dirinya juga menyampaikan bahwa kuasa hukum dari Bupati ada 13 orang, dan kuasa dari A.Samsudin 2 orang. 


"Terkait dengan tuntutan kita, itu majelis Hakim menerima artinya, itu akan jadi bahan pertimbangan , itu kan kita ada permintaan penundaan surat keputusan, jikalau dianggap persoalan ini tidak kondusif di masyarakat,  kemudian ini dianggap penting, maka Majelis Hakim seiring dengan proses persidangan, bisa memerintahkan Bupati untuk melakukan penundaan surat keputusan itu, meskipun surat keputusan itu sudah diterbitkan" jelas Zainul. 

Jayadiputra*/.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *