LEBAK- xbintangindo.com.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Agus Sutrisno menyebutkan bahwa proses penerimaan pencarian ganti rugi di lahan waduk karian Kecamatan Sajira, hanya dapat dicairkan melalui rekening masing-masing sesuai nama dan bidang pemegang hak.
"Mengenai timbulnya polemik antara keluarga OS dan JL soal pembayaran ganti rugi untuk lahan waduk karian di Kecamatan Sajira, akan saya cek terlebih dahulu," kata Kepala BPN Lebak, Agus Sutrisno saat ditemui di ruang kerjanya, beberapa pekan lalu.
Dijelaskannya, setiap pencairan, ada mekanisme pembayaran dan tidak dapat diberikan secara cash atau uang tunai.
"Misalnya, OS atau pemilik lahan tercatat sebagai penerima biaya ganti rugi atas pembebasan lahan waduk karian, tentu untuk mencairkannya hanya bisa diambil melalui rekening atas nama pemegang hak. Begitupun, penerima lainnya. Jika ada penerima lain menumpang pencairannya ke pemilik lain, itu tidak benar," katanya.
Di hubungi melalui pesan singkat di aplikasi whatsapp, seorang petugas dari tim appraisal Topik menegaskan bahwa terkait pembayaran ia tidak mengetahui.
"Kami tidak tau, dan tugas kami menilai," singkat Topik di ujung pesannya.
Di tempat berbeda Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lebak, Irvan Suyutupika menyebutkan bahwa pencarian ganti rugi lahan waduk karian yang diterima JL melalui rekening OS dinilai salah secara administrasi. Sebab, mekanisme pencairan tunai membutuhkan birokrasi yang harus ditempuh oleh penerima.
"Secara administrasi pencairan tunai JL yang diambil dari rekening OS dinilai salah ". kata Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lebak, Irvan saat ditemui di ruang kerjanya, beberapa pekan lalu.
Menurut Irvan, biasanya setiap pemilik lahan atau bidang akan menerima pencairan ganti rugi melalui rekening masing-masing yang sudah ditentukan oleh beberapa pihak, seperti tim appraisal, PUPR maupun BPN Kabupaten Lebak.
"Kami (PUPR- red) hanya memiliki tugas menghitung nilai bangunan fisiknya saja. Kemudian, hasil hitungannya akan kita laporkan ke pihak appraisal," ujarnya.
Mengenai persoalan terjadinya polemik antara dua pemilik lahan, yakni OS dan JS tambah Irvan, tentu hal tersebut harus secepatnya diberikan jalan keluar melalui musyawarah yang melibatkan beberapa pihak yang membidanginya.
"Timbulnya polemik dari kedua belah pihak yang menerima pembayaran secara tunai dari salah seorang pemilik lahan, bisa disebabkan karena beberapa alasan, seperti kurangnya komunikasi atau penyampaian dari petugas yang menanganinya atau lainnya," ungkapnya.
Kendati demikian, jika kedua belah pihak menginginkan musyawarah tersebut melalui jalur hukum, tentu hal tersebut dinilai tepat.
"Setidaknya dari kedua belah pihak akan mengetahui haknya masing-masing," tegasnya.
Di hubungi melalui sambungan telepon, AI seorang petugas penghitungan bangunan dari Dinas PUPR Kabupaten Lebak pada Bidang Cipta Karya mengaku bahwa benar jika pihaknya menghitung aset milik JL. Tapi, untuk yang menghitung benarnya, yakni pihak apraisal.
"Cuma karena pada saat itu JL menginginkan uangnya diambil. Sehingga, saya hitungkan aset miliknya dan dijadikan sebagai patokan dasarnya," kata Andi.
Dijelaskan AI, mengenai dasar pencairan JL yang diambil dari rekening OS, sebetulnya hal tersebut merupakan kebijakan desa. Bahkan, sudah pernah disanggahkan dan sanggahan pertama ada penurunan. Sedangkan yang kedua adanya kenaikan. (Jay).
« Prev Post
Next Post »