Supriyadi alias Bonay Aktivis Kabupaten Tangerang, Ketua PP Ranting Desa Sumur Bandung Kecamatan Jayanti.
Tangerang,|xbintangindo.com
Peraturan Daerah kabupaten Tangerang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tenaga kerja " setiap Perusahaan mengutamakan tenaga kerja lokal pada lowongan pekerjaan yang dibutuhkan sesuai dengan syarat kualifikasi jabatan yang dibutuhkan untuk setiap golongan jabatan".
Kabupaten Tangerang termasuk wilayah nya yang diminati oleh para pengusaha maupun investor untuk menjalankan usahanya salah satunya di wilayah Kecamatan Jayanti puluhan perusahaan berproduksi namun keberadaan perusahaan di Jayanti tersebut dalam perekrutan tenaga kerjanya dikeluhkan oleh banyak warga karena menurutnya masih sulit untuk bekerja diperusahaan yang ada di wilayah nya juga beberapa aktivis Kecamatan Jayanti angkat bicara, karena menurutnya pihak perusahaan kurang peka terhadap tenaga kerja lokal.
Salah satu Aktivis sumur Bandung yang berbicara Supriyadi alias Bonay Ketua Ranting Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) Desa Sumur Bandung Kecamatan Jayanti sekaligus Anggota BPD Desa Sumur Bandung," Sangat disayangkan banyak industri atau perusahaan diwilayah/daerah kami tapi masih banyak pengangguran diusia produktif mereka belum bekerja di wilayahnya karena pihak perusahaan kurang memprioritaskan tenaga lokal padahal jelas sudah diatur didalam Perda no.12 Tahun 2016," kata Bonay.
Lanjut Bonay," Semuanya terbentur dengan aturan dipersyaratan saat melamar kerja diperusahaan tersebut, seperti usia, ijasah, bahkan sampai tinggi badan menjadi persoalan oleh warga sehingga mereka tidak bisa bekerja diperusahaan yang berada di wilayahnya (Desa Sumur Bandung kecamatan Jayanti -Red)." Terang Ketua Ranting PP Desa Sumur Bandung.
Masih dengan Bonay," Seharusnya warga sekitar menjadi skala pioritas bagi pihak Perusahaan yang menjalankan usahanya di wilayah tersebut, memang tidak saya pungkiri ada warga Desa Sumur Bandung yang bekerja di perusahaan berdomisili disini namun hanya beberapa puluh persen saja tidak mencapai 30%, kini ratusan warga Desa Sumur Bandung yang masih nganggur hanya jadi penonton dilumbungnya sendiri, padahal beberapa bidang cara kerja diperusahaan tersebut dapat mereka lakukan tidak perlu mencari tenaga kerja dari luar dulu, saya memohon kepada pihak pemerintahan Desa Sumur Bandung dan Pemerintahan Kecamatan Jayanti agar segera bergerak bersama masyarakat untuk mensosialisasikan perda no.12 tahun 2016 tentang tenaga kerja lokal menjadi prioritas utama didalam perekrutan tenaga kerjanya,"Harap Bonay.
Ditempat terpisah aktivis Buruh Andi Suyono SE Sekertaris Jendral (Sekjend) DPP FSB KSBSI Kikes saat dimintai tanggapannya mengatakan," Soal perekrutan tenaga Kerja baru perusahaan Semua itu mengutamakan tenaga kerja lokal pada lowongan pekerjaan yang dibutuhkan sesuai dengan syarat kualifikasi jabatan yang dibutuhkan untuk setiap golongan jabatan, Tujuan diterbitkannya peraturan tersebut oleh daerah tidak lain adalah agar tenaga kerja lokal harus diprioritaskan untuk mensejahterakan warga daerah tersebut." kata Yono.
Lanjut Yono," Tujuan adanya aturan itu juga untuk menekan angka pengangguran yang ada di daerah perusahaan tersebut berdiri," Tambah Sekjend DPP FSB KSBSI Kikes.
Yono juga menerangkan,"Dapat dipahami bahwa di dalam UU Ketenagakerjaan memang tidak spesifik mengatur sepenuhnya terkait dengan kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal, namun hal ini diserahkan kepada pemerintah daerah. Kewajiban tersebut diatur oleh pemerintah daerah guna melibatkan masyarakat yang ada di kabupaten/kota yang bersangkutan untuk bekerja di perusahaan terkait. Sementara untuk mengetahui apakah sebuah perusahaan diwajibkan untuk memberdayakan putra daerah, maka dapat dilihat di daerah tersebut apakah sudah ada peraturan daerah yang menyebutkan bahwa perusahaan-perusahaan yang berdiri di daerah itu harus memprioritaskan putra daerah untuk menjadi karyawan-karyawannya." Tutup Andi Suyono.
(Dimas Agung/Redaksi XBI)
« Prev Post
Next Post »