Serang - xbintangindo.com
DPD LSM Penjara (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Provinsi Banten menyoroti kasus yang dialami terdakwa MNW yang seorang ibu rumah tangga memiliki 3 orang anak, kasus tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang.
Satreskrim Polres Pandeglang Polda Banten dan Kejaksaan Negeri Pandeglang menuntut terdakwa MNW dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 36 UU Fidusia.
"Kami dari DPD LSM Penjara (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Provinsi Banten mengikuti perkembangan kasus yang dialami terdakwa MNW, pada tanggal 5 Januari 2022 sudah sidang keempat, menghadirkan ahli yang bernama Ani Turbiani , S.H, M.H. selaku Kasie Pelayanan Fidusia Kemenkumham RI," jelas Rasmidi, S.H. selaku Ketua DPD LSM Penjara Provinsi Banten.
Menurut, Rasmidi bahwa di dalam ketentuan Pasal 63 ayat (2) KUHP disebutkan bahwa “Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.”. Dalam dunia hukum dikenal dengan adanya istilah *adagium lex specialis derogat lex generali* yang artinya peraturan yang khusus menyampingkan peraturan yang umum. *Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.* Pasal 36 UU Fidusia bersifat khusus, sedangkan Pasal 372 KUHP bersifat umum. Saat ini terdakwa MNW masih ditahan di Rutan Pandeglang.
"Kami dari DPD LSM Penjara Provinsi Banten siap mengawal dan memonitor kasus yang dialami terdakwa MNW hingga tuntas. Mohon untuk instansi terkait (Satreskrim Polres Pandeglang Polda Banten, Kejaksaan Negeri Pandeglang, Pengadilan Negeri Pandeglang) agar menegakkan hukum sesuai aturan yang ada, jangan dugaan tebang pilih karena salah satu prinsip atau asas penting dari suatu negara hukum yaitu asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Asas tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian. Sehingga jangan ada dugaan kasus perdata malahan dibikin rekayasa kasus pidana," tukas Rasmidi.
« Prev Post
Next Post »