Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Diduga Perusahaan Pembiayaan ACC Labrak UU Perlindungan Konsumen







Kota Serang. xbintangindo.com

Debet Collector rampas paksa satu unit kendaraan Toyota Avansa warna hitam metalik dengan nopol D 1746 AZ atas nama Atin Nurhayati, S.Pd., di Jl. Ahmad Yani Kota Serang, Provinsi Banten, Sabtu (15/1/2022). 


Mobil Avansa tersebut diberhentikan paksa oleh Debet Collector dari Perusahaan Pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) yang beralamat di ruko ex Subur Jaya (Samping Wijaya Platinun) Jl. Ahmad Yani no 7 dan 8 Pisang Mas, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang. Sehingga peristiwa tersebut mendapat kritikan keras dari Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (PERARI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serang Raya. 


Firli selaku sopir mobil Avansa dihadapan awak media mengatakan bahwa dirinya ketika mengendarai kendaraan atas nama Atin Nurhayati, S.Pd., diberhentikan paksa oleh 5 orang Debet Collector. 


" Lewat dari lampu merah tiba-tiba saya di berhentikan paksa oleh lima orang yang tidak dikenal (debet collector-red). Sehingga saya dipaksa digiring kekantor Astra Credit Companies (ACC). Dikantor ACC saya dipaksa menandatangani selembar kertas yang isinya Berita Acara Penitipan Kendaraan Dalam Rangka Eksekusi Objek Jaminan Fidusia, dan saya selaku super yang mengendarai mobil Avansa atas nama Atin Nurhayati, S.Pd., dengan berat hati enggan menandatangani kertas tersebut, namun apa daya," Ucap Firli dikelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Sabtu (15/1/2022). 


Sambung Firli bahwa dirinya dipaksa menyerahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Atin Nurhayati, S.Pd., beserta kunci mobil dengan dalih untuk ngecek nomer mesin kendaraan. 


" Ketika saya didalam rungan ACC, salah satu debet collector memaksa saya menyerahkan STNK dan kunci mobil milik ibu Atin Nurhayati, S.Pd., dengan dalihnya ngecek nomer mesin kendaraan. Namun saya sangat kecewa dan ditipu oleh debet collector, ketika keluar kantor ACC mobil ibu Atin Nurhayati, S.Pd., yang saya kendarai sudah tidak dibawa kabur oleh debet collector itu, dan barang belanjaan saya sudah mereka turunkan dari mobil. Dan langkah kedepannya saya akan buka laporan sebab mereka sudah menipu saya," Kata Firli dengan nada kesal dan kecewa 


Sementra Bandos selaku juru parkir dilingkungan kantor leasing ACC dihadapan awak media mengatakan bahwa dirinya juga membenarkan kejadian mobil Avansa warna hitam metalik dibawa oleh debet collector. 


" Benar pak saya liat mobil Bapak ini dibawa oleh debet collector ketika bapak ini ada didalam kantor, " Terang Bandos. 


Ditempat terpisah Maulana selaku ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) PERARI DPC Serang Raya dihadapan para awak media mengatakan bahwa tindakan debet collector tersebut termasuk kategori perampasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP


" Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan yang melarang leasing untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan (Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012). Tindakan leasing tersebut yang melalui debt collector dengan sengajanya mengambil secara paksa kendaraan berikut STNK dan kunci mobil, dapat dikenai ancaman pidana, sebab tindakan tersebut termasuk kategori perampasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP, " Ungkap Maulana. 


Lanjutnya bahwa tindakan tersebut termasuk pelanggaran terhadap hak nasabah sebagai konsumen. 


" Tindakan tersebut termasuk pelanggaran terhadap hak nasabah sebagai konsumen yang sudah diterapkan dalam pasal 4 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, " Tutupnya.


Sebelumnya Kepala Cabang (Kacab) ACC Kota Serang ketika dikonfirmasi awak media, dirinya tidak ada ditempat. Sehingga Sampai berita ini terbit, Kacab ACC Kota Serang belum dapat dikonfirmasi. Red. Soja Raya

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *