LEBAK,| xbintangindo.com
Polemik antara kedua pemilik lahan, yakni OS dan JL sebagai penerima hak ganti rugi lahan waduk karian dari pemerintah kian memanas. Bahkan, untuk mendapatkan haknya, OS dalam waktu dekat ini akan membuat laporan pengaduan kepada orang-orang yang terlibat dalam sengketa atas pencairanya yang hilang senilai Rp. 328 Juta ke pihak berwajib. Terlebih, petugas BPN Kabupaten Lebak pada bidang pengukuran lahan menegaskan bahwa lahan OS dan JL terpisah. Bahkan, nomor bidang diklaim berbeda.
Di hubungi melalui sambungan telepon, petugas pengukuran lahan pada bidang pengukuran tanah BPN Kabupaten Lebak, Ika mengaku bahwa pihaknya sudah memperingatkan AI petugas dari PUPR untuk tidak menghitung dan merinci atas bangunan milik JL. Sebab, ini ranahnya Appraisal dan jangan masuk keranah lain.
"Pada saat pertemuan di desa saya tidak tau kalau AI beserta pihak desa membuat rincian dan memotong atas uang pembayaran ganti rugi OS sebesar 328 Juta. Sebab, dari gambar BPN, jelas lahan OS dan JL terpisah. Saya tidak mengetahui asal usul JL mendapatkan pembayaran dari OS sebesar 328 Juta secara tunai.lain hal Mungkin apabila Pembayaran itu bersifat pemberian dari OS, karena terdapat hubungan keluarga atau lainnya," ungkapnya.
Ika menegaskan bahwa AI seharusnya mendatangi kepada kedua belah pihak untuk meminta permohonan maaf dan menjelaskan persoalan ini kepada mereka, dalam hal ini pihak OS dan Jl.
"Intinya, JL tidak memiliki aset di lahan OS dan tidak berhak mengambil hak orang lain karna JL ini sudah memiliki nomor bidang sendiri dan pencairanyapun JL harus dipisahkan dengan OS. Saya juga bingung dan dasarnya apa kenapa JL bisa ngambil pembayaran tunai dari OS senilai Rp. 328 Juta," imbuhnya.
Ika menegaskan, sekali lagi pihaknya tidak tau adanya pencairan saudara JL senilai Rp. 328 Juta yang dibayarkan oleh OS secara tunai.
"Jangan pernah libatkan saya dan bawa bawa nama saya dalam masalh ini karna saya tugasnya hanya penggukuran saja tidak lebih," tegas Ika.
Di tempat berbeda Putra keempat dari OS, yakni Komar menegaskan jika terjadinya polemik sengketa antara keluarga OS dan JS, dipicu dari soal pembayaran ganti rugi lahan waduk karian dan mempertanyakan kejadian pencairan di bawah tangan.
"Awalnya, kami mempertanyakan dasar pencairan JL yang diambil secara tunai dari rekening OS, Sebesar 328 Juta dan mengapa tidak melibatkan pihak Bank. Kalau memang betul JL ini mendapatkan pembayaran dari pemerintah, harusnya JL menerima dari rekening pribadinya," kata Komar.
Lebih jauh Komar menambah bahwa hasil pertemuan terakhir di desa, jika semua sepakat untuk membawa persoalan ini keranah hukum. Karena menyusul dari musyawarah tidak menemukan solusi dan titik temu. Audiensi beberapa bulan lalu semua merasa benar. Oleh karena itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum agar orang tuanya kembali mendapatkan haknya yang telah dirampas oleh orang yang tidak bertanggung jawab agar semua jelas dan tidak ada pembohongan terhadap masyarakat awam.
"Dalam hal ini saya tidak sama sekali mempermasalahkan saudara JL mendapatkan pembayaran ganti rugi dari pemerintah. Kalau memang betul JL mendapatkan sesuai dengan haknya. Yang saya tidak habis pikir, kenapa JL ini ngambil uang dari pembayaran ibu saya. Ironisnya, pencairan tersebut dilakukan dibawah tangan dan tidak melibatkan bank kenapa ada apa ini," ujarnya.
Menurutnya, pihak BPN sudah menegaskan bahwa lahan JL jelas terpisah dari milik OS. Bahkan, keduanya sudah memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) masing-masing.
"Intinya, pencairan yang diambil JL dari Ibu kami (OS-red) senilai Rp. 328 juta, harus dikembalikan seutuhnya. Sebab, transaksi ini diduga adanya kejanggalan dalam pencairan. Aneh, satu pencairan di bank terdapat dua nama penerima," pungkasnya.
Kepala BPN dan Kadis PUPR Menilai Tidak Benar Jika Terdapat Pencarian Ganti Rugi Lahan Waduk Karian Tidak Melalui Rekening
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Agus Sutrisno menyebutkan bahwa proses penerimaan pencarian ganti rugi di lahan waduk karian Kecamatan Sajira, hanya dapat dicairkan melalui rekening masing-masing sesuai nama dan bidang pemegang hak.
"Mengenai timbulnya polemik antara keluarga OS dan JL soal pembayaran ganti rugi untuk lahan waduk karian di Kecamatan Sajira, akan saya cek terlebih dahulu," kata Kepala BPN Lebak, Agus Sutrisno saat ditemui di ruang kerjanya, beberapa pekan lalu.
Dijelaskannya, setiap pencairan, ada mekanisme pembayaran dan tidak dapat diberikan secara cash atau uang tunai.
"Misalnya, OS atau pemilik lahan tercatat sebagai penerima biaya ganti rugi atas pembebasan lahan waduk karian, tentu untuk mencairkannya hanya bisa diambil melalui rekening atas nama pemegang hak. Begitupun, penerima lainnya. Jika ada penerima lain menumpang pencairannya ke pemilik lain, itu tidak benar," katanya.
Di hubungi melalui pesan singkat di aplikasi whatsapp, seorang petugas dari tim appraisal Topik menegaskan bahwa terkait pembayaran ia tidak mengetahui.
"Kami tidak tau, dan tugas kami menilai," singkat Topik di ujung pesannya.
Di tempat berbeda Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lebak, Irvan Suyutupika menyebutkan bahwa pencarian ganti rugi lahan waduk karian yang diterima JL melalui rekening OS dinilai salah secara administrasi. Sebab, mekanisme pencairan tunai membutuhkan birokrasi yang harus ditempuh oleh penerima.
"Secara administrasi pencairan tunai JL yang diambil dari rekening OS dinilai salah ". kata Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lebak, Irvan saat ditemui di ruang kerjanya, beberapa pekan lalu.
Menurut Irvan, biasanya setiap pemilik lahan atau bidang akan menerima pencairan ganti rugi melalui rekening masing-masing yang sudah ditentukan oleh beberapa pihak, seperti tim appraisal, PUPR maupun BPN Kabupaten Lebak.
"Kami (PUPR- red) hanya memiliki tugas menghitung nilai bangunan fisiknya saja. Kemudian, hasil hitungannya akan kita laporkan ke pihak appraisal," ujarnya.
Mengenai persoalan terjadinya polemik antara dua pemilik lahan, yakni OS dan JS tambah Irvan, tentu hal tersebut harus secepatnya diberikan jalan keluar melalui musyawarah yang melibatkan beberapa pihak yang membidanginya.
"Timbulnya polemik dari kedua belah pihak yang menerima pembayaran secara tunai dari salah seorang pemilik lahan, bisa disebabkan karena beberapa alasan, seperti kurangnya komunikasi atau penyampaian dari petugas yang menanganinya atau lainnya," ungkapnya.
Kendati demikian, jika kedua belah pihak menginginkan musyawarah tersebut melalui jalur hukum, tentu hal tersebut dinilai tepat.
"Setidaknya dari kedua belah pihak akan mengetahui haknya masing-masing," tegasnya.
Di hubungi melalui sambungan telepon, AI seorang petugas penghitungan bangunan dari Dinas PUPR Kabupaten Lebak pada Bidang Cipta Karya mengaku bahwa benar jika pihaknya menghitung aset milik JL. Tapi, untuk yang menghitung benarnya, yakni pihak apraisal.
"Cuma karena pada saat itu JL menginginkan uangnya diambil. Sehingga, saya hitungkan aset miliknya dan dijadikan sebagai patokan dasarnya," kata Andi.
Dijelaskan AI, mengenai dasar pencairan JL yang diambil dari rekening OS, sebetulnya hal tersebut merupakan kebijakan desa. Bahkan, sudah pernah disanggahkan dan sanggahan pertama ada penurunan. Sedangkan yang kedua adanya kenaikan.
Dampak Pembayaran Cash Ganti Rugi Lahan Waduk Karian di Kecamatan Sajira, Memicu Dua Keluarga Alami Permusuhan
Pembayaran biaya ganti rugi lahan waduk karian di Kecamatan Sajira yang diberikan secara tunai dari salah satu penerima, memicu dua keluarga mengalami permusuhan. Sebab, salah satu ahli waris dari pemilik lahan keluarga OS. (Jay)
« Prev Post
Next Post »