LEBAK- xbintangindo.com
Polemik antara kedua pemilik lahan, yakni OS dan JS sebagai penerima hak ganti rugi lahan waduk karian dari pemerintah kian memanas. Bahkan, untuk mendapatkan haknya, OS dalam waktu dekat ini akan membuat laporan pengaduan kepada orang-orang yang terlibat dalam sengketa atas pencairanya yang hilang 328 Juta ke pihak berwajib. Terlebih, petugas BPN Kabupaten Lebak pada bidang pengukuran lahan menegaskan bahwa lahan OS dan JL terpisah. Bahkan, nomor bidangnyapun sudah masing masing.
Di hubungi melalui sambungan telepon, petugas pengukuran lahan pada bidang pengukuran tanah BPN Kabupaten Lebak, Ika mengaku bahwa pihaknya sudah memperingatkan AI petugas dari PUPR untuk tidak menghitung dan merinci atas bangunan milik JL. Karena, ini ranahnya appraisal dan jangan masuk keranah lain.
"Pada saat pertemuan di desa saya tidak tau kalau AI beserta pihak desa membuat rincian dan memotong atas uang pembayaran ganti rugi OS sebesar Rp. 328 Juta. Karena mengingat dari gambar BPN, jelas lahan OS dan JL terpisah. Saya tidak mengetahui asal usul JL mendapatkan pembayaran dari OS sebesar 328 Juta secara tunai.lain hal Mungkin apabila Pembayaran itu bersifat pemberian dari OS, karena terdapat hubungan keluarga atau lainnya," ungkapnya.
Ika menegaskan bahwa AI seharusnya mendatangi kepada kedua belah pihak untuk meminta permohonan maaf dan menjelaskan persoalan ini kepada mereka dalam hal ini keluara OS dan JL.
"Intinya, JL tidak memiliki aset di lahan OS dan tidak berhak mengambil hak orang lain karna JL ini sudah memiliki nomor bidang sendiri-sendiri dan pencairanyapun JL sendiri-sendiri dengan OS. Saya juga bingung dan dasarnya apa, kenapa JL bisa ngambil pembayaran dari pembayaranya OS senilai Rp 328 juta," ungkapnya.
Lebih jauh Ika menambahkan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya pencairan saudara JL senilai Rp. 328 Juta yang diambil dari pembayaranya ibu OS. Mengenai hal ini pihaknya meminta jangan pernah melibatkan dan membawa-bawa namanya. Sebab tugas dirinya hanya melakukan pengukuran lahan saja tidak lebih.
"Intinya, pencairan yang diambil JL dari OS senilai Rp. 328 juta, harus dikembalikan seutuhnya ke OS. Sebab, transaksi ini diduga adanya kejanggalan dalam pencairan. Aneh, satu pencairan di bank terdapat dua nama penerima," tegasnya.
Di tempat berbeda putra keempat OS, yakni Komar menegaskan jika terjadinya polemik sengketa antara keluarga OS dan JS, dipicu dari soal pembayaran ganti rugi lahan waduk karian dan mempertanyakan bagaimana bisa ada pencairan di bawah tangan.
"Awalnya, saya mempertanyakan dasar pencairan JL yang diambil secara tunai dari rekening OS senilai Rp. 328 Juta, Kenapa tidak melibatkan Bank kalau memang betul saudara JL ini mendapatkan pembayaran dari pemerintah maka harusnya sudara JL memiliki rekening pribadi," ujarnya.
Menurut Komar, hasil pertemuan terakhir di desa. Semuanya menyepakati jika masalah sengketa lahan ini di bawa keranah hukum. Sebab, tidak pernah ada titik temu. Terlebih, semua pihak yang terlibat dalam urusan ini mengaku pembenaran saja. Oleh karena itu, pihaknya akan tempuh jalur hukum agar orang tuanya kembali mendapatkan haknya yang telah di rampas oleh orang yang tidak bertanggungjawab dan agar semua jelas dan tidak ada pembohongan terhadap masyarakat awam.
"Dalam hal ini saya tidak sama sekali mempermasalahkan JL mendapatkan pembayaran ganti rugi dari pemerintah jika memang betul JL mendapatkan sesuai dengan haknya. Yang saya tidak habis pikir mengapa JL ini ngambil uang dari pembayaran ibu saya. Bahkan pembayarannya dilakukan dibawah tangan tanpa melibatkan bank kenapa ada apa ini," ujar Komar.
Menurutnya, pihak BPN sudah menegaskan bahwa lahan JL jelas terpisah dari milik OS. Bahkan, keduanya sudah memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) masing-masing. (Jay).
« Prev Post
Next Post »