Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

WASPADA PKPU TUMPUL!








Jakarta,|xbintangindo.com

Pada masa pandemi Covid-19 ini, PKPU seringkali ditempuh sebagai langkah hukum untuk mengatasi perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban kepada para krediturnya. Meskipun demikian, proses PKPU tidak menjamin bahwa perusahaan akan taat dan patuh membayar mengikuti skema homologasi yang telah disepakati. Misalnya KSP SB yang tidak melaksanakan amanah PKPU untuk membayarkan minimal 4% kepada anggota koperasi. Harry, salah satu nasabah KSP SB mengatakan bahwa dari survey yang diadakan, KSP SB baru membayar sebesar 2 – 3% dan sisanya belum dibayarkan sampai saat ini. Padahal pembayaran tersebut seharusnya dilakukan pada Juli 2021 lalu.


Selain KSP SB, LQ Indonesia Lawfirm juga menerima pengaduan yang datang ke hotline 0818-0489-0999 terkait Apartemen The Lana yang mandek pembangunannya. Apartemen The Lana diketahui dikembangkan oleh PT. Brewin Mesa Sutera yang sudah digugat PKPU. Dalam homologasi yang telah disepakati, telah ada persetujuan rencana perdamaian yang dinyatakan sah dan mengikat secara hukum mengenai Perjanjian Perdamaian antara PT. Brewin Mesa Sutera (Dalam PKPU) dengan Para Kreditornya. Dalam ketentuan Perjanjian Perdamaian, terdapat batas waktu yang ditentukan mengenai unit yang akan diserahkan kepada Pembeli. Begitu juga mengenai pengembalian uang kepada Non-Pembeli.  


“Pada Perjanjian Perdamaian memang sudah ada ketentuan mengenai batas waktunya, namun beberapa perusahaan bisa saja tidak melaksanakan apa yang tertera pada Homologasi. Akibatnya, banyak kreditur, pembeli, dan pemegang saham yang mengalami banyak kerugian.” Ujar dari Pengamat Hukum, Cutselviani, S.H. dari LQ Indonesia lawfirm.  


Sementara itu, Dr. N.G.N Renti Mahariani Kerti, SH, MH ahli hukum perseroan berpendapat, bahwa dalam PKPU / Kepailitan, diatur dalam pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata dimana segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu. Dalam pelaksanaannya,  ada tiga kreditur yang berhak atas sita jaminan tsb diantaranya kreditur preferen, konkuren, dan separatis. 


Alvin Lim, SH, MSc, CFP, Founder LQ Indonesia Lawfirm yang juga mantan Vice President Bank of America menghimbau kepada para konsumen Apartemen The Lana agar bijak dalam mengambil langkah hukum. Apalagi posisi konsumen sebagai kreditur konkuren sifatnya tidak didahulukan dibandingkan kreditur preferen dan separatis yang seringkali sudah memiliki hak jaminan terhadap perusahaan yang digugat PKPU/Pailit


Sugi, Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan bahwa masih ada langkah hukum lain yang dapat ditempuh untuk nasabah yaitu dengan jalur pidana. “Kita tidak tau apakah perusahaan benar2 memiliki itikad baik atau tidak. Yang sudah2 saja banyak yang tidak mengikuti putusan homologasi. Apalagi Apartemen The Lana ini wacananya akan dibangun dengan kerjasama dengan pengembang dari luar Indonesia, sehingga tetap ada kemungkinan orang yang bertanggung jawab dapat dengan mudah melarikan diri.”

Dimas Agung*/.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *