Cikande-Serang,| xbintangindo.com
Akibat Parkir kendaraan didepan Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang sudah memakan bandan setengah jalur disisi jalan Nasional tepatnya di Desa Cikande Kecamatan Cikande Kabupaten Serang samping kantor Kecamatan Cikande, dikeluhkan oleh pengguna jalan Nasional tersebut. Rabu 22 Desember 2021.
Salah satu pengendara Jumadi, yang selalu melintas jalan nasional cikande - serang dirinya mengeluhkan keberadaan parkiran kendaraan para tamu BRI Cabang Cikande yang berada samping Kantor Kecamatan Cikande, parkiran kendaraannya sudah sampai naik ke jalan raya jalan Nasional, bahkan sudah sampai memakan hampir separuh jalan nasional.
Jumadi mengatakan, "saya sangat terganggu dengan Ada nya kendaraan Yang terparkir sampai memakan jalan raya ini bang,saya pernah hampir saja jatuh Dan kaget saat itu sedang menyalip Mobil besar dari kiri saya baru kali ini melintasi jalan tersebut saya baru pulang kerja Dari dari Jakarta bang, saya ngga tau klo ada kendaran yang parkir Di depan Bank BRI itu ,untung saya ngga jatuh.Pungkasnya
Begitu juga dengan Wawi warga asal Tqngerang yang pernah mengalami yang sama seperti Jumadi saat di Minta keterangan Oleh awak media xbintangindo.com menyampaikan dengan adanya parkiran kendaraan yang di BRI Cabang Cikande sangat terganggu dan membahayakan orang lain.
"Saya kagok (Kaget-Red) mas sampe istri Dan anak anak saya menjerit dasarnya saat saya menyelip kendaran ketika di tikungan depan BRI banyak parkiran motor dan mobil yang Ada Di depan saya spontan saya ijak rem mendadak,Dan beruntung nya lgi Di belakang saya ngga Ada kendaraan lain dan alhamdulilah tidak terjadi kecelakaan, saya mohon kepada pihak kepolisian agar dapat membubarkan parkiran BRI Cikande yang sudah memakai badan jalan Nasional, apa lagi pas di tikungan, sangat membahayakan pak," ucap Wawi.
" Harapan saya kedepan nya bang jangan sampai pengendara lain mengalami hal yang sama seperti saya.Sambungnya.
pemerintahpun sudah mengatur mengenai parkir kendaraan Tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 Parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1), melanggar rambu-rambu atau dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling besar Rp 500.000,
Selain UU LLAJ, diatur juga oleh Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan), yang berbunyi Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Menurut PP Jalan, yang dimaksud dengan terganggunya fungsi jalan adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain parkiran atau menumpuknya barang atau benda atau material di bahu jalan Dan berjualan di badan jalan atau parkiran dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.
Imanudin Arohman....
« Prev Post
Next Post »