Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Mahfudin Al-Adif Yang di PHK Sepihak Oleh PT. Sokonindo Bisa bernafas lega, Sisa Kontrak 3 Bulan Akan di Bayar Oleh PT.PNS Dalam Minggu ini.


Serang,| XBintangindo.com

Akhirnya Mahfudin Al Adif  sedikit bisa tersenyum lega, karena Rabu malam kamis Mahfudin bertemu dengan perwakilan dari PT. PUTRA NUSA SEJATI yaitu pihak Outsourching PT. Sokonindo, Sainta dengan didampingi 3 karyawan lainnya dari PT. Sokonindo, Maryanto selaku Leader yang mana Adit bekerja dan kawan kawan yang lain. 15 Desember 2021.


Masih dengan Mahfudin Saat ditemui di sekertariat media online xbintangindo. com Mahfudin yang di dampingi oleh Arif selaku saudaranya pun mengatakan dirinya sudah menyelesaikan permasalah dengan pihak mitra PT. Sokonindo yaitu PT. Putra Nusa Sejati .pada hari Rabu malam Kamis Tanggal 15/12/2021 dengan menandatangani surat pernyataan pencabutan kuasa dari Dpc Fsb Kikes Ksbsi Kabupaten serang dan penghapusan Berita dari xbintangindo.com. 


"Alhamdulilah Permasalahan terkait hak saya karena di berhenti kan sepihak (PHK) ditengah jalan padahal sisa kontrak menurut pegawai yayasan PT. PNS sisa 3 bulan lagi, dan pihak yayasan PT. PNS dan pihak PT. Sokonindo berjanji akan menyelesaikan dalam minggu ini yaitu 3 X Rp. 4.200.000 = Rp. 12.600.000,- ngambil uang nya di Bekasi, saya akan di ajak ke Bekasi kantor yayasan PT. PNS, asalkan saya dapat menghapus berita saya kemarin di media Online xbintangindo.com dan mencabut surat kuasa yang saya kuasa kan kepada Ketua serikat buruh FSB DPC SB KSBSI Kikes Andi Suyono, rasa nya senang banget pak, karena hak-hak saya akan di bayar oleh PT. PNS." terangnya.


Mahfudin pun mengatakan ke pada awak media xbintangindo.com setelah menandatangani surat pernyataan tersebut dirinya dijanjikan oleh pihak PT Putra Nusa Sejati yang di wakili oleh Sainta bahwa sisa Kontrak kerja yang 3 Bulan akan di bayarkan pada hari Minggu tgl 19/12/2021 bertempat di kantor  PT.Putra Nusa Sejati yang beralamat di Bekasi tutur Mahfudin yang saat mendandatangani surat pernyataan itu disaksikan oleh temen Temen semua malam itu.


" ya hak saya akan di bayarkan sisa 3 bulan lagi hari minggu 19 Desember 2021 di Bekasi tempat kantor PT. PNS". Tambahnya.


Ditempat terpisah Andi Suyono selaku Ketua DPC FSB Kikes Kabupaten Serang dirinya pun mengatakan," Ya memang itu sudah seharusnya hak saudara Mahfudin dibayarkan karna Kontrak kerjanya sudah jelas," tutur Andi Suyono.


Masih dengan Andi Suyono dirinya pun mempertanyakan terkait Surat pernyataan yang di berikan oleh pihak PT.Putra Nusa Sejati seharusnya pihak kuasa dihadirkan pada malam itu, Andi Suyono pun mengatakan tidak mempermasalahankan hal tersebut  yang penting permasalahan ini bisa selesai, dan pihak PT. PNS yang terpenting jangan bohong kasihan saudara Adif, ada hak nya yang harus segera di berikan,"tutur Andi Suyono.


Sedangkan menurut  Arif dirinya menyaksikan dan mendengar kalau hak Adit akan di berikan segera jika surat pernyataan penghapusan pemberitaan di xbintangindo.com dan penycabutan surat kuasa dari Yono sebagai ketua serikat buruh.


" Benar,  jika saya juga  mendengar kalau pihak PT. PNS  berjanji kepada Adit dan saat berhadapan dengan orang tuanya akan membayar sisa upahnya selama 3 bulan di minggu-Minggu ini, tepatnya hari minggu 19 Desember 2021 Adit akan di bawa oleh pihak PT. PNS dan pihak PT. Sokonindo ke kantor yayasan nya untuk mengambil sisa haknya senilai Rp.12.600.000,- daerah Bekasi, semoga semua itu benar adanya apa yang di janjikan dari pihak PT. PNS dan PT. sokonindo." ucapnya.


Panji Abdillah*/.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *