Kota Tangerang,|xbintangindo.com
Pada hari ini, Senin tanggal 27 Desember 2021, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda, S.H, M.Hum, di hari pertama melaksanakan tugasnya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, langsung melakukan penahanan terhadap Tersangka YS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pengadaan Jasa Cleaning Service pada Satuan Kerja Rumah Sakit dr. SITANALA Tangerang Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018 yang Menimbulkan Kerugian Negara sebesar Rp. 655.407.050,- (enam ratus lima puluh lima juta empat ratus tujuh ribu lima puluh rupiah). Adapun Tersangka YS sendiri sudah 2 (dua) kali mangkir atas Surat Panggilan sebagai Tersangka dari Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, pertama pada tanggal 16 Desember 2021 dan panggilan kedua pada tanggal 23 Desember 2021.
Adapun Tersangka YS disangkakan oleh Penyidik melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhadap Tersangka YS, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik sebanyak ± 30 (tiga puluh) pertanyaan, dan setelah dilakukan Pemeriksaan oleh Dokter kemudian dinyatakan sehat, maka Penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Tersangka YS, sesuai dengan Pasal 20 Jo. Pasal 21 KUHAP, Penyidik berdasarkan bukti yang cukup, memiliki kekhawatiran apabila Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/ atau mengulangi Tindak Pidana. Penahanan dilakukan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak hari ini tanggal 27 Desember 2021 s/d tanggal 15 Januari 2022 dan untuk sementara dititipkan di Rutan Polres Metro Kota Tangerang.
KASUS POSISI PERKARA
Bahwa Pada Tahun 2018 pada Satuan Kerja Rumah Sakit dr. Sitanala Tangerang Provinsi Banten ada melaksanakan Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Cleaning Service (CS) yang bersumber dari APBN Kementerian Kesehatan RI dengan pagu anggaran sebesar Rp4.550.102.000,- (empat miliar lima ratus lima puluh juta seratus dua ribu rupiah).
Bahwa Rumah Sakit dr. Sitanala telah melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa Cleaning Service (CS) untuk tahun 2018, Pengadaan tersebut dilaksanakan oleh bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) RS. Sitanala melalui sarana LPSE yang dimulai pada tanggal 20 Desember 2017 dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh pokja ULP ternyata sampai batas akhir pemasukan penawaran tidak ada perusahan yang memasukan dokumen penawaran. Kemudian
Pokja membuat Berita Acara (BA) gagal lelang yaitu pada tanggal 27 Desember 2017. setelah lelang dinyatakan gagal kemudian dilakukan rapat Persiapan penunjukan langsung yang dihadiri oleh Tersangka YS selaku PPK, KOMARIAH, S.Sos selaku User/Kepala Kepala Instalasi, Sanitasi dan Kesehatan Lingkungan, Terpidana NASRON AZIZAN selaku Ketua pokja ULP, Tersangka SRM selaku Kepala ULP dan HAGA PRATAMA selaku Direktur PT Pinang Jaya Abadi. Rapat tersebut membahas tentang pelaksanaan penunjukan langsung untuk 1 (satu) bulan Januari 2018, dari hasil kesepakatan tersebut Para Peserta Rapat melakukan penunjukan langsung tanggal 22 Januari 2018 kepada PT Pinang Jaya Abadi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 379.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh Sembilan juta rupiah) dan hal tersebut dilaporkan dan disetujui oleh Tersangka AM selaku KPA.
Kemudian pada tanggal 12 Januari 2018 unit Layanan Pengadaan RS Sitanala melakukan tender cepat dengan mengundang 7 (tujuh) perusahaan untuk melakukan penawaran harga dan PT. PAMULINDO BUANA ABADI melakukan penawaran harga sebesar Rp. 3.879.868.751,00 (Tiga Milyar delapan ratus tujuh puluh Sembilan juta delapan ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh satu rupiah) dengan peringkat penawaran nomor lima dari 7 (tujuh) perusahaan yang melakukan penawaran, dan tim Pokja ULP menunjuk PT. PAMULINDO BUANA ABADI sebagai pemenang dalam pengadaan Barang dan Jasa Cleaning Service (CS) untuk tahun 2018 untuk bulan Januari s/d bulan Desember 2018.
Bahwa pelaksanaan Kegiatan Cleaning Service (CS) tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : KN.01.04/XXXI.6.2/00748/2018 tanggal 31 Januari 2018.
Adapun Terhadap masing-masing Tersangka YS sendiri telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti Surat, pada tanggal 10 November 2021 yang lalu. Penetapan Tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya, atas nama Terpidana Yazerdion Yatim dan Terpidana Nasron Azizan, yang masing-masing perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang.
Tersangka YS selaku PPK diduga secara aktif mengetahui dan menyetujui tidak dilakukannya pembayaran terhadap hak-hak yang seharusnya dibayarkan kepada pekerja Cleaning Service (CS) dan Tersangka YS secara aktif tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana diatur di dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga atas perbuatan Tersangka YS bersama-sama dengan tersangka lainnya juga bersama dengan 2 (dua) orang terpidana yang telah diputus terlebih dahulu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 655.407.050,- (enam ratus lima puluh lima juta empat ratus tujuh ribu lima puluh rupiah).
Dimas Agung/Red*/.
« Prev Post
Next Post »