TANGERANG -| xbintangindo.com
Galian Tanah di Desa Blukbuk Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang yang diduga tidak memiliki Ijin Galian C masih terus beroperasi, seakan pemilik dan pengusaha Galian Tanah kebal hukum. Kamis (04/11/2021).
Ramainya pemberitaan terkait Galian Tanah di Desa Blukbuk dan Desa Bakung nampaknya tidak jadi penghalang untuk melakukan aktifitas di wilayah tersebut, dari pantauan Awak media sampai sekarang masih terus beroperasi.
Fahrur Rozi selaku Ketua Bidang Kajian dan Analisa dari DPD Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara PN Banten mengatakan "Jika Camat Kronjo sudah membuat laporan tertulis kepada SATPOL PP Kabupaten Tangerang, maka saya harapkan sikap tegasnya para APH, seperti hal nya di Galaian Buniayu, 8 armada di tahan di Mapolsek Balaraja dan pelaku kegiatan galain tanahnya tengah diperkarakan, kenapa di Kronjo kok masih di biarkan hingga sekian lama dan masih terus beroperasi", jelas Fahrur Rozi.
Saat dikonfirmasi Camat Kronjo H. Tibi melalui panggilan aplikasi Whatsapps mengenai aktifitas Galian Tanah di Desa Blukbuk dan Bakung mengatakan," Saya sudah melaporkan ke Satpol PP Kabupaten", ujar Camat Kronjo.
Warga Kampung Betong Desa Gandaria berinisial IB saat ditemui di kediamannya mengeluhkan adanya Galian Tanah di Desa Blukbuk," Banyak warga yang mengeluh adanya Galian Tanah di Kramat Maja Desa Blukbuk yang berjalan lumayan lama, disamping pertama diduga tidak memiliki Ijin Galian C, yang kedua menolak Armada pengangkut tanah melintas dari Kampung Betong, karena Jalan yang dilalui rusak kena lintasan Armada pengangkut tanah, berharap kepada Pemerintah segera menyikapinya dengan tegas", papar IB.
Hal senada dikatakan AR warga Kampung Cimentul Desa Bakung saat diwawancarai oleh Awak Media mengatakan," Lokasi yang digali di Desa Blukbuk dan Bakung semuanya milik Hj. Udah, lantas kalau digali semua bagaimana nasib warga yang biasa bertani, karena bekas galian tidak bisa lagi untuk bercocok tanam", ujar AR.
Redaksi XBI*/.
« Prev Post
Next Post »