Serang,| xbintangindo.com
Sudah jatuh ketiban tangga mungkin kalimat itu yang tepat apa di alami oleh Jamaluddin salah satu karyawan di PT. Polyplex film Indonesia yang beralamat di kawasan industri modern Cikande III, Desa Nambo Udik kecamatan Cikande kabupaten Serang Provinsi Banten,
Jamaludin yang saat itu sedang sakit dan pihak keluarga memberikan informasi keperusahaan bahwa adiknya sedang sakit sambil membawa surat keterangan dari dokter,konon setelah mulai membaik dari sakitnya Jamaludin datang ke perusahaan (PT. Polyplex Film Indonesia ) untuk bekerja kembali namun pihak LPK Gyoki Indonesia mitra kerja dari PT. Polyplex Film Indonesia yang diwakili oleh Muklas Saputra memberhentikan dirnya dengan alasan pihak perusahaan tidak mau pakai nya lagi.
"Saya juga bingung kenapa ketika saya masuk kerja pasca sakit dikeluarkan tidak boleh bekerja di PT.Polypek Film Indonesia lagi, dengan alasan pihak perusahaan tidak mau pakai saya lagi, ada apa ini sebenarnya, salah saya apa?". Tanya Jamaludin.
Jamaludin yang terdzolimi oleh PT. Polyplex Film Indonesia dan LPK Gyoki Indonesia
Lanjut Jamaludin," Saya di rayu oleh pak Muklas Saputra suruh membuat surat pengunduran diri katanya agar nama saya tetap baik di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Gyoki Indonesia, dan jika nanti PT. Polyplex Film Indonesia (PFI) atau perusahaan lainnya yang di Cikande membutuhkan karyawan baru nanti katanya (Muklas -Red)akan di pekerjakan kembali oleh LPK GI yang beralamat di lingkungan Pemerintah Daerah Tiga Raksa Kabupaten Tangerang" Sambung Jamaludin.
Masih dengan Jamaludin,"ya tadi siang jam 13.00 wib saya dikeluarkan nya (08/11/2021), yang menjadi pertanyaan besar saya, mengapa saya di off alasannya apa?, kalau saat itu saya diperintahkan untuk kena shif bukan nya saya menolak atau tidak mau, namun saat itu saya sedang sakit ( muntah darah ketika batuk) nanti setelah sembuh total saya siap untuk di shif," ungkapnya.
Ditambahkan pihak keluarga Ci sebagai kakak kandungnya membenarkan jika adiknya dikeluarkan dari pekerjaannya di PT. Polyplex Film Indonesia Cikande modern padahal baru bekerja 10 hari saja, sedang kan kontrak kerja nya 6 selama bulan.
" Benar jika adik saya (Jamaludin-Red) bekerja baru 10 hari dikeluarkan dari pekerjaannya di PT. PFI padahal saat diterima kerja Jamaludin sudah menantanda tangani kontrak kerja selama 6 bulan, mana waktu masuk kerja nya bayar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan biaya Medical cek up Rp. 400.000,- ( Empat Ratus Ribu Rupiah) modal aja belum balik, hal ini sudah keterlaluan ada permainan apa ini antara LPK Gyoki Indonesia dengan PT. Polyplex Film Indonesia, apakah ingin mencari dan menerima karyawan lagi dan meminta uang lagi ke karyawan baru lagi?". ungkapnya kesal.
Pihak LPK Gyoki Indonesia sebagai mitra penyalur Tenaga Kerja ke PT. Polypek Film Indonesia Muklas Saputra ketika diwawancarai oleh awak media xbintangindo.com membenarkan jika karyawan atas nama Jamaludin mulai Senin 08 /11/2021 jam 13.00 wib bukan lagi karyawan PT. Polypek Film Indonesia menurut dirinya pihak perusahaan sudah tidak mau pakai tenaganya lagi, karena Jamaludin tidak mau mengikuti aturan perusahan, Jamaludin tidak mau di shif.
" Ya benar pak, kalau karyawan atas nama Jamaludin sudah bukan karyawan kami lagi dan PT. Polyplex Film Indonesia pertanggal 08 November 2021 pihak perusahaan tidak mau pakai tenaganya lagi, sedangkan mengenai surat pengunduran dirinya memang saya akui saya (Muklas -Red) yang mengarahkan dan menuntun pembuatan surat keterangan mengundurkan dirinya tapi yang menulis dan tanda tangannya Jamaludin sendiri," kata Muklas polos.
" Memang Jamaludin baru bekerja di PT. PFI hanya 10 hari saja, mau bagaimana lagi pak, kalau pihak perusahaan tidak mau pakai lagi kami dari LPK Gyoki Indonesia hanya sebagai penyalur tenaga kerja saja, semua keputusan ada di PT. PFI, memang kalau kontrak kerja Jamaludin selama 6 bulan silahkan bapak-bapak Wartawan tanyakan kepada bagian administrasi LPK Gyoki Indonesia pak Dika, " ucap Muklas Saputra.
Saat di konfirmasi melalui by phone aplikasi WhatsApp Bagian Administrasi LPK Gyoki Indonesia Dika menyampaikan,bahwa Jamaludin bukan Karyawan PT.PFi, karena pihak perusahaan sudah tidak mau pakai tenaganya lagi, dan kontrak kerja yang di tandatangani oleh Jamaludin itu kontrak kerja magang bukan PKWT karyawan.
" Benar kalau Jamaludin sudah bukan karyawan PT. PFI lagi dan kontrak kerja selama 6 bulan itu bukan kontrak kerja magang bukan kontrak kerja karyawan PKWT," jawab Dika.
Ditempat terpisah ketua Serikat DPC FSB KIKES KSBSI Andi Suyono terkait apa yang di alami Jamaludi selaku buruh ikut berkomentar," Pekerja/karyawan yang kontraknya belum berakhir seperti yang tertera dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sedang kan pihak perusahaan mengeluarkan atau memutuskan hubungan kerja sepihak maka pihak perusahaan harus membayar upah nya selama sisa kontrak kerja,itu sudah tertuang dalam undang-undang ketenagakerjaan, mungkin pihak LPK sangat sudah paham." kata Andi Suyono.
Lanjut Andi Suyono,"sepert jamaludin yang sudah menandatangani kontrak dengan LPK Gyoki Indonesia dan PT. Polyplex Film Indonesia selama 6 bulan namun baru 10 hari sudah di off (di berhentikan) sepihak, maka pihak LPK Gyoki Indonesia dan PT. Polyplex Film Indonesia bertanggung jawab dan wajib membayar upah nya selama 6 bulan, karena kontrak kerja tersebut sudah ingkrah, dan ini sudah sangat keterlaluan masa kontrak kerja 6 bulan tapi kerja baru 10 hari sudah di keluarkan, " geram Andi.
Masih dengan Andi Suyono," Jika pihak perusahaan tidak mau membayar upah sisa kontraknya selama 6 bulan kepada maka kami dari Serikat Buruh DPC FSB Kikes KSBSI siap membantu memediasi kan ke pihak Disnaker Kabupaten Serang dan Provinsi Banten melalui surat teguran, Jamaludin menurut saya sudah terdzolimi oleh PT PFI dan LPK Gyoki Indonesia," Tutup Andi Suyono.
Dimas Agung*/.
« Prev Post
Next Post »