Serang - xbintangindo.com
Ratusan karyawan dan karyawati PT. Dharma medipro yang beralamat kampung Kaman Sari, RT 16 Rw. 001, Desa Leuwi Limus ,kecamatan Cikande, kabupaten Serang Provinsi Banten mengadakan mogok kerja didepan halaman perusahaannya, tuntutan mereka agar pihak perusahaan membayar upahnya yang belum diselesaikan selama 2 bulan yaitu bulan september dan oktober 2021. Selasa 09 November 2021.
Menurut Angga Apriyanto Aktivis Serang Timur dan juga sebagai Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) mendenganya miris ratusan karyawan PT.Dharma Medipro yang berproduksi di bidang alat- alat kesehatan sampai saat ini upahnya belum juga dibayar,
" saya mendengar dan melihat nya saja miris kasihan, mereka ratusan karyawan PT. Dharma Medipro selama bekerja 2 bulan belum juga dibayar, padahal mereka sangat membutuhkan uang nya untuk biaya hidup sehari hari keluarga nya, kalau sudah seperti ini pihak sampai karyawan mogok kerja menurut saya pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Serang dan Provinsi Banten turun dan lihat apakah benar perusahaan tersebut sudah pailit, dan cepat ambil solusi, karena buruh sudah dirugikan sudah 2 bulan belum diberikan upahnya. " kata Angga.
Salah satu karyawan PT. Dharma Medipro yang tidak mau di sebutkan namanya saat diwawancarai Awak media online xbintangindo.com didalam aksi mogok kerja membenarkan jika dirinya dan kawan-kawan lainnya selama 2 bulan September dan Oktober 2021 belum diberikan upahnya oleh pihak perusahaan.
" iya pak, saya dan kawan-kawan lainnya selama 2 bulan belum diberikan upahnya oleh pihak perusahaan PT. Dharma Medipro, padahal kami sudah bekerja sesuai aturan perusahan tenaga dan pikiran sudah kami lakukan agar hasil produksi nya bagus, tapi perusahaan hanya janji dan janji saja untuk membayar upah kami, tapi sampai 2 bulan September dan Oktober 2021 nyatanya upah kami belum dibayar juga, " ungkapnya.
" Aksi mogok kerja ini kami lakukan dengan pengurus serikat PT. Dharma Medipro agar pihak Perusahaan dan Disnaker Kabupaten Serang dan Provinsi Banten dapat membantu kami," Sambungnya.
Para pekerja bersama serikat pekerja PT Dharma Medipro memasang bener di depan pintu perusahan dengan tertera 11 tuntutan sebagai berikut :
-Gaji bulan september 2021 belum dibayar
-Gaji bulan oktober 2021 belum dibayar
-Premi bpjs dari bulan oktober 2019 sampai oktober 2021 belum di setorkan
-Uang cuti besar 5 tahunan belum dibayarkan 200%
-Sisa Thr 2020 belum dibayarkan 35%
-Sisa Thr 2021 belum dibayarkan 40%
- Tunjangan akhir tahun 2018 belum dibayarkan 50%
- Tunjangan akhir tahun 2019 belum dibayarkan 100%
-Tunjangan akhir tahun 2020 belum dibayarkan 100%
-Karyawan meninggalkan dunia tidak beri pesangon sesuai PKB
-PHK sepihak dan tidak diberikan pesangon
Nunu Bhamakerti sebagai Ketua Serikat di PT. Dharma Medipro yang ikut dalam pertemuan rapat dengan pihak perusahaan Mengatakan" kita utamakan untuk pembayaran gaji atau upah kita dari bulan September oktober 2021 harus dibayar karena kita sudah melaksanakan tugas atau bekerja di perusahaan, kalau untuk tuntutan lain sudah diserahkan kepada dinas terkait -dari hasil pertemuan tadi belum ada titik temu dari pihak perusahaan nanti kita akan bicarakan dengan DPC dan DPD". ungkap Ninu.
Dari pihak PT.Dharma Medipro yang diwakilkan Undang Waryadi menjabat sebagai HRD ketika di wawancarai mengakui perusahaan belum membayar
"Saya hanya di perintahkan untuk memasang surat keputusan dari PT Dharma Medipro " jelas HRD
-Sejak keputusan ini dikeluarkan, Maka PT Dharma Medipro dinyatakan tutup operasional nya.
-karena pekerjaan menyatakan mogok kerja ,maka perusahaan tidak mendapatkan uang dan akhirnya order yang di terima perusahaan tidak ada yang mengerjakan
- menyatakan tidak sanggup lagi untuk membayar gaji karyawan dikarenakan operasional tidak berjalan
- pembayaran gaji bulan september dan oktober 2021 akan dibayarkan menunggu penjualan aset
-untuk pembayaran iuran bpjs perusahaan akan membayarkan sesuai kesepakatan yang sudah dibuat dengan Kejaksaan Negeri Serang pada hari selasa tanggal 2 november 2021
- Bagi karyawan dan pihak lain Dilarang masukin area pabrik tanpa se izin PT Dharma Medipro ,kecuali penjaga keamanan.
Panji Abdillah*/ Red/.
« Prev Post
Next Post »