Tangerang| xbintangindo.com
Aksi oknum guru PNS berinisial J (53th) sungguh mencoreng dunia pendidikan di tanah jawara Banten. Ia dibekuk jajaran Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang lantaran melakukan aksi penipuan sebesar Rp150 Juta dengan modus penipuan pembebasan lahan tol.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan tersangka J seorang pria yang tinggal di Kampung Sangereng Desa Ranca Buaya Kampung Sangereng Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang ditangkap setelah dilaporkan oleh korban seorang pria berinisial S (53) warga Kampung Nangerang, Desa Cilaku, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.
“Atas dugaan penipuan itu, korban mengalami kerugian hingga Rp150 juta,” kata Wahyu.
Lebih lanjut Wahyu menjelaskan kronologis peristiwa itu. Menurut Wahyu, awalnya tersangka J mendatangi rumah korban untuk meminjam uang sebesar Rp150 juta. Kepada korban, tersangka mengaku uang yang dipinjam akan digunakan untuk berbisnis pembebasan tanah jalan tol.
“Tersangka juga menjanjikan kepada korban bahwa uang yang dipinjam tidak lama akan dikembalikan. Tersangka juga menjanjikan akan memberikan keuntungan bisnis pembebasan tanah sebesar Rp30 juta kepada korban sehingga korban percaya,” terang Wahyu.
Korban kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp150 juta ke bank. Setelah uang tunai ada, korban kemudian menyerahkan uang itu kepada tersangka di rumah tersangka. Usai mendapatkan uang, tersangka membuat tanda terima berupa kwitansi.
“Tersangka juga menjaminkan 1 unit kendaraan Nissan X-Trail. Setelah 4 bulan, kendaraan ditukar oleh tersangka dengan kendaraan Mitsubishi Pajero,” jelas Wahyu.
Belakangan, diketahui kendaraan yang dijadikan jaminan adalah kendaraan yang masih dalam proses angsuran. Bahkan, sudah beberapa bulan kendaraan itu tidak dibayar angsurannya.
Korban kemudian mulai curiga dengan tersangka. Kemudian, korban meminta tersangka untuk membuat surat pernyataan untuk mengembalikan uang sebesar Rp150 juta. Namun, setelah melewati batas waktu yang telah disepakati, tersangka tidak kunjung mengembalikan uang. Korban pun kemudian melayangkan somasi.
“Akan tetapi, somasi pun tidak membuat tersangka mengembalikan uang. Sehingga korban melaporkan peristiwa itu ke polisi,” tutur Wahyu.
Dari peristiwa itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kwitansi, 1 lembar surat pernyataan, dan 1 unit kendaraan Mitsubishi Pajero. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Redaksi XBI
« Prev Post
Next Post »