Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Minta Bupati Bengkalis DiProses, AMAKSI akan Gelar Unjuk Rasa di KPK


Jakarta,| xbintangindo.com

Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAKSI) akan menggelar Aksi Unjuk Rasa di depan Gedung Merah Putih KPK pada tanggal 2 Desember 2021 


Koordinator Lapangan (Korlap) AMAKSI Choliqul  menyapaikan dalam aksi ini AMAKSI memiliki beberapa tuntutan yang akan disampaikan ke KPK, diantaranya meminta KPK segera melakukan proses hukum terhadap Kasmarni yang saat ini menjabat sebagai Bupati Bengkalis atas dugaan keterlibatanya dalam kasus gratifikasi yang menjerat suaminya Amril Mukminin. Dalam fakta persidangan terungkap Amril Mukminin yang saat itu sebagai Bupati Bengkalis menerima gratifikasi 23,6 Miliar dari 2 Pengusaha melalui istrinya, Kasmarni. 


Dugaan keterlibatan Kasmarni (istri Amril Mukminin) dalam mega korupsi ini, menurut Choliqul, justru diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berdasarkan bukti surat dakwaan Nomor: 42/TUT.01.04/24/06/2020 Tanggal 17 Juni 2020 atas nama Amril Mukminin yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau pada hari Kamis, 25 Juni 2020 tahun lalu.


“Fakta-fakta persidangan memperjelas dan mempertegas dakwaan JPU KPK itu, atas aliran dana ke rekening Kasmarni. Ini yang harus dituntaskan KPK,” katanya melalui keterangan tertulis


“Kasmarni menerima uang Rp12.770.330.650 atau Rp12,7 miliar lewat rekeningnya nomor 4660113216180 (Bank CIMB Niaga Syariah) dan rekeningnya nomor 702114976200 dari Direktur perusahaan PT Mustika Agung Sawit Sejahtera (PT. MASS), dan penerimaan uang tunai sebesar Rp 10.907.412.755 (Rp10,9 miliar) dari perusahaan PT. Sawit Anugrah Sejahtera (PT. SAS). Di mana 2 perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai pemberi dana suap/gratifikasi. Kedua perusahaan itu juga diduga dibangun di kawasan hutan lindung milik negara,” kata Choliqul


Menurut Choliqul, atas indikasi kuat keterlibatan Kasmarni itu, tidak ada alasan bagi KPK untuk tutup mata atas kasus ini. 


Apalagi katanya, Kasmarni dengan posisinya Aparatur Sipil Negara (ASN) jelas-jelas telah menyalahgunakan kewenangannya, sebagaiamana rujukan dalam Pasal 3 pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundry.

 

"kami dari Amaksi, dengan sepenuh hati dan tekad akan tetap menyelenggarakan unjuk rasa di KPK. Kami akan mengawal persoalan ini hingga tuntas. Kami juga sudah masukan surat pemberitahuan unjuk rasa ini ke Polda Metro Jaya." Ucap Choliqul

Redaksi XBI*/.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *