Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Kuasa Hukum H.UQO WARDI Kecewa Atas Sikap PT Wasis Unggul Wasesa Atas Pembongkaran dan Perusakan Gardu PLN

 







 Tangerang. xbintangindo.com

Dampak pembongkaran gardu PLN yang dikerjakan oleh PT Wasis Unggul Wasesa merugikan H.Uqo Wardi yang akrab dipanggil H. Rudi selaku pemilik tanah dan bangunan pagar di Kampung Kandang Gede, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, Sabtu (13/11/2021). 


Tanpa memberitahu ke pemilik tanah dan bangunan, PT Wasis Unggul Wasesa melakukan perusakan pagar dan masuk tanpa ijin pihak pemilik rumah. Sehingga pembongkaran di setop dikarenakan belum adanya mediasi. 



Ketua Badan Advokasi Indonesia (BAI) Kabupaten Tangerang Asep supriatna selaku kuasa hukum H.Uqo Wardi  mengatakan bahwa terkait pagar rumah kliennya yang sekarang hancur merasa kecewa dengan kejadian tersebut. 


" Saya merasa kecewa dengan kejadian tersebut. Pagar pekarangan klien kami rusak dihancurkan oleh pekerja dari PT Wasis Unggul Wasesa. Sebelumnya tidak menginformasikan kepada kami ataupun klien kami, " Kata Asep via WhatsApp, Sabtu (13/11/2021). 


Laniut Asep, dengan adanya kejadian tersebut kliennya mengeluh 


" Klien kami keluhkan perusakan pagar dan  sembarangan masuk tanpa ijin pihak pemilik rumah. Untuk saat ini pembongkaran sedang setop karena belum ada mediasi dari PT Wasis Unggul Wasesa yang membongkar gardu tersebut, " Ucapnya. 


Sementara Budi selaku petugas PLN bagian teknisi saat si konfirmasi lewat via WhatsApp belum memberikan tanggapan. 

Begitu juga dengan Ega Aprian Gautama selaku pengawas PT Wasis Unggul Wasesa juga belum memberikan tanggapan sampai berita ini terbit. Red. Soja Raya

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *