Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

3 Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Tangkap Polres Serang


SERANG | xbintangindo.com

Serang Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Serang Polda Banten melakukan penangkapan 3 orang pelaku yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, pada Rabu (17/11/2021).


Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan bahwa penangkapan terhadap MA (19), TM (22) dan MY (29) diduga ketiganya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih dibawah umur melati (16).


"Sebelumnya para pelaku ini telah diamankan oleh warga, dan untuk menghindari amukan warga, kemudian pelaku dibawa oleh anggota Satreskrim Polres Serang ke kantor Polres Serang," kata AKBP Yudha Satria, Kamis (18/11/2021).


Lanjut Kapolres, dari pengakuan para pelaku, mereka telah melakukan dan mengakui perbuatan cabul dan persertubuhan terhadap anak yang masih di bawah umur (melati).


Untuk kronologi, bahwa keluarga korban melati (16) (bukan nama sebenarnya) beserta puluhan orang dan keluarga lainnya mencari keberadaan melati yang sudah 2 hari 2 malam tidak pulang pulang.


"Jadi selama tidak pulang, ternyata korban melati (16) ada bersama pelaku, dan pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban melati (16). Atas laporan tersebut, Personel Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku yaitu MA (19), TM (22) dan MY (29)," jelasnya.


"Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tutupnya.


Sementara itu kasat Reskrim Polres Serang, AKP David Adhi Kusuma mengimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya.


"Kami juga meminta kepada para orang tua agar lebih ekstra lagi dalam menjaga anak dan hindari atau lakukan pengawasan secara ketat ketika menggunakan ponsel," imbuhnya.

Redaksi XBI*/.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *