SERANG, | xbintangindo.com
Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri ( YLPK Perari ) menggugat perusahaan pembiayaan dan Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) di Pengadilan Negeri Serang Jalan Raya Pandeglang KM. 6, Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, Kamis (21/10/2021).
Dua perusahaan pembiayaan yang digugat antara lain PT Clipan Finance Indonesia. Tbk., Cabang Serang yang beralamat di ruko Serang City Square Kavling B7 dan B8 Derangong Taktakan, Kecamatan Kota Serang-Banten, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang beralamat Soematro djojohadikusumo benteng timur no 2-4, Pasar Baru, Kecamatan Sarah Besar, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta, dengan nomor perkara 120/Pdt.G/2021/PN.Srg.
Mesa Aditia AM., selaku Sekjen YLPK Perari dihadapan awak media mengatakan bahwa lembaganya telah mengajukan gugatan perjanjian pembiayaan.
" Dengan nomor perkara 120/Pdt.G/2021/PN.Srg.
Pada hari ini kamis tanggal 21/10/21 YLPK menghadiri panggilan di Pengadilan Negeri sekitar pukul 14 : 00 wib dan dari pihak tergugat tidak ada yang hadir, sehingga sidang pun di tunda sampai tanggal 18/11/2021. Pasalnya saudara Mulyani (penggugat) mendaftarkan gugatan tersebut atas dasar bahwa PT Clipan Finance Indonesia. Tbk. Dan didalam perjanjian pembiayaan antara kreditur dan debitur telah mencantumkan klausula yang bertentangan dengan Undang-undang Republik Indonesia No 8 tahun 1999 tentang UU Perlindungan Konsumen (UUPK) dan pasal 1331 KUHP Perdata yang diharuskan perjanjian pembiayaan tersebut batal demi hukum, " Kata Mesa di sekretariat, Jum'at (22/10/2021).
Lanjut Mesa bahwa setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum.
"Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum. Dan berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut supaya memberikan keputusan yang seadil-adilnya, " Ucap Mesa.
Sementara Hefi Irawan S.H., selaku Ketua Umum YLPK Perari dihadapan awak media menegaskan pelaku usaha yang melanggar ketentuan dapat di Pidana.
" Didalam pasal 62 ayat ( 1 ) Undang-undang Republik Indonesia No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK). Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 Ayat ( 2 ). Pasal 15, Padal 17 Ayat ( 1 ). Huruf A, Huruf B, Huruf C, Huruf E Ayat ( 2 ). Dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2000.000.000 (dua milyar rupiah)" Terangnya.
Red. Soja Raya.
« Prev Post
Next Post »