Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Tuntut Kenaikan UMK 2022, Ratusan Anggota Buruh FSB KIKES KSBSI Kabupaten Serang Turun ke Jalan








SERANG,| xbintangindo.com

Andi Suyono Ketua Dewan Pengurus Cabang  Federasi Serikat Buruh kimia industri umum, farmasi dan kesehatan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FSB KIKES KSBSI) Kabupaten Serang Banten beserta Ratusan Anggota nya ikut aksi turun ke jalan dan memperingati hari Sumpah Pemuda, pada 28 Oktober 2021, bergabung dengan ribuan buruh/pekerja lainya  aksi ke jalan. untuk mendesak kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022. Kamis 28 Oktober 2021.


Andi Suyono menyampaikan demo yang dilakukan hari ini adalah  menolak  dan mendesak untuk mencabut Undang-Undang Nomor.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) 104/2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Covid-19.

Menuntut Kenaikan UMK Tahun 2022 Kabupaten Serang sebesar 10 persen.

“Aksi demo yang kami  lakukan ada di 2 lokasi. Pertama di Pendopo Kantor Bupati Serang dan yang kedua di Gedung DPRD Kabupaten Serang,” ucap Andi saat diwawancarai oleh awak media Xbintangindo.Com.

 Lanjut Ketua DPC FSB KIKES KSBSI Kabupaten Serang,"  sudah melakukan konsolidasi internal untuk aksi besok. Dari tingkat perwakilan Pengurus Komisariat (PK) sampai anggota juga sudah disosialisasikan. Berhubung aksi tersebut masih pemanasan, Ansi Suyono  mengatakan serikat buruh yang dipimpinnya menurunkan 300 orang.


“Aksi demo hari ini pun bersama aliansi serikat buruh/pekerja Kabupaten Serang masih menurunkan 2000 orang. Tapi kalau tuntutan tidak didengarkan, maka akan ada aksi lanjutan. Kami dari DPC FSB KIKES KSBSI Kabupaten Serang bakal menurunkan lebih banyak lagi masa buruh dari semua perwakilan perusahaan,yaitu 300 orang anggota” tegasnya.


Masih dengan Andi Suyono,"  Berharap agar bupati, wakil rakyat dan Dewan Pengupahan Kabupaten Serang mau duduk bersama serta mendengarkan aspirasi buruh.nasib buruh semakin menderita dimasa pandemi Covid-19. Karena tidak ada kenaikan upah jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. dan berharap aksi demo buruh hari ini membawa solusi yang bermanfaat di Kabupaten Serang. Semoga pemimpin di Kabupaten Serang mau mendengarkan tuntutan dan aspirasi kaum buruh,” Tutup Yono. 


Namun sampai berita ini disiarkan Bupati kabupaten Serang dan perwakilan nya pun belum dapat di konfirmasi.


Redaksi / Pandji Abdillah*/.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *