Tangerang | xbintangindo.com
Kuasa hukum korban tidak puas karena pihak keluarga terdakwa dan pengacara terdakwa mengajukan banding. Kini kuasa hukum korban meminta keadilan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi untuk menolak banding dari pengecara terdakwa terkait penusukan mata kirinya Rere Andrea yang mengakibatkan harus menanggung cacat permanen.
Hal tersebut diungkapkan, Adhitya Yudistira, S.H., bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gema Radar Keadilan M. Zaenal Arifin, S.H., dan partner di hadapan awak media, " Sabtu, ( 30/10/2021).
yang membuat keluarga korban kecewa, kuasa hukum terdakwa mengajukan banding 1 tahun 3 bulan dari tuntutan 2 tahun, sedangkan keluarga korban tidak terima dengan keputusan hakim yang mengabulkan pengajuan banding 1 tahun 3 bulan oleh kuasa hukum terdakwa, sedang kan jaksa menuntut 2 tahun.
" Keluarga korban sangat kecewa dengan keputusan hakim yang mengabulkan pengacara terdakwa yang mengajukan banding 1 tahun 3 bulan, sedangkan jaksa menuntut 2 tahun, " Kata Adhitya SH.
Lebih lanjut ucap Adhitya dan partner bahwa terdakwa telah melakukan tindakan kekerasan yang sangat merugikan keluarga korban dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi agar menolak banding tersebut.
" Kami tidak puas dengan pengajuan banding pengacara terdakwa, karena terdakwa telah melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan kebutaan pada mata kirinya Rere Andrea (18) yang pada waktu itu dengan sengaja terdakwa menusuknya tanpa belas kasihan. Dan pihak keluarga serta pengacara terdakwa tidak pernah ada permintaan maaf sama sekali kepada keluarga dan korban, " Terangnya.
Ditempat terpisah H. Rebo Muhidin S.H., selaku ketua DPD Forum Bela Negara Provinsi Banten dihadapan awak media ini mengatakan bahwa dirinya sangat kecewa jika terdakwa hanya menjalankan 1 tahun 3 bulan.
" Sangat kecewa dengan keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan, kami akan mendukung dan terus mengawal persidangan ini, dan untuk kuasa hukum korban segera mungkin meminta keadilan yang seadil-adilnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi. ( Ex Aequo et Bono ) dan (Vox Populi Vox Dei), kami akan terus kasus ini, apabila tuntutannya tidak sesuai dengan ketentua, maka masyarakat Banten dan ormas akan turun ke Pengadilan Negeri Tangerang, " Tegasnya.
Red. Soja Raya
« Prev Post
Next Post »