SERANG KOTA - xbintangindo.com
Kapolsek Cipocok Jaya AKB Boy Achmad Saefudin didampingi Kanit Reskrim Polsek Cipocok Jaya Polres Serang Kota Polda Banten IPDA Irwan Nova Ariyoga memimpin Press Release ungkap Kasus Curamor di halaman Mako Polsek Cipocok Jaya yang di hadiri para awak Media, Selasa (05/10/21).
Kapolsek Cipocok Jaya AKP Boy Achmad Saefudin melalui Kanit Reskrim IPDA Irwan Nova Ariyoga mengatakan pelaku bernama Dede Suhendar alias Odoy awalnya di tangkap masa pada Sabtu, 02 Oktober 2021 pukul 20.00 WIB di wilayah Kelurahan Penancangan Kecamatan Cipocok Jaya Kota serang ketika hendak melakukan aksi pencurian dan di tangan pelaku di temukan sebuah kunci palsu berbentuk leter (T) .
Atas dasar petunjuk kunci leter T tersebut Kanit Reskrim dan jajaran melakukan pengembangan dan dari hasil pengembangan tersebut di ketahui pelaku atas nama Dede Suhendar sebelumnya 19 September 2021 telah melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Vario di daerah Ciwaru Kelurahan Cipocok Jaya Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang.
“Saat ini Tim Reserse Polsek Cipocok Jaya sedang melakukan pengejaran barang bukti sepeda motor yang di jual kepada penadah atas nama Fahmi di daerah Ciomas," jelasnya Kanit Reskrim.
Kanit Reskrim menambahkan pelaku Dede Suhendar diketahui seorang residivis yang pernah di tahan dan di vonis bersalah sebanyak 5 kali dalam kasus serupa.
"Atas perbuatanya pelaku di jerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun," katanya. *(HUMAS)*
Kapolsek Cipocok Jaya AKB Boy Achmad Saefudin didampingi Kanit Reskrim Polsek Cipocok Jaya Polres Serang Kota Polda Banten IPDA Irwan Nova Ariyoga memimpin Press Release ungkap Kasus Curamor di halaman Mako Polsek Cipocok Jaya yang di hadiri para awak Media, Selasa (05/10/21).
Kapolsek Cipocok Jaya AKP Boy Achmad Saefudin melalui Kanit Reskrim IPDA Irwan Nova Ariyoga mengatakan pelaku bernama Dede Suhendar alias Odoy awalnya di tangkap masa pada Sabtu, 02 Oktober 2021 pukul 20.00 WIB di wilayah Kelurahan Penancangan Kecamatan Cipocok Jaya Kota serang ketika hendak melakukan aksi pencurian dan di tangan pelaku di temukan sebuah kunci palsu berbentuk leter (T) .
Atas dasar petunjuk kunci leter T tersebut Kanit Reskrim dan jajaran melakukan pengembangan dan dari hasil pengembangan tersebut di ketahui pelaku atas nama Dede Suhendar sebelumnya 19 September 2021 telah melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Vario di daerah Ciwaru Kelurahan Cipocok Jaya Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang.
“Saat ini Tim Reserse Polsek Cipocok Jaya sedang melakukan pengejaran barang bukti sepeda motor yang di jual kepada penadah atas nama Fahmi di daerah Ciomas," jelasnya Kanit Reskrim.
Kanit Reskrim menambahkan pelaku Dede Suhendar diketahui seorang residivis yang pernah di tahan dan di vonis bersalah sebanyak 5 kali dalam kasus serupa.
"Atas perbuatanya pelaku di jerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun," katanya.
Dimas Agung*/.
« Prev Post
Next Post »