Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Polresta Tangerang Ringkus Residivis Kasus Pembunuhan dan DPO Kasus Pencurian dengan Kekerasan









Tangerang,| xbintangindo.com

Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial AAS (30) warga Perumahan Adiyasa, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Kamis (14/10/2021). 


AAS merupakan pria yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan di Jalan Pemda Kabupaten Tangerang pada Kamis (18/3/2021 lalu. Selain itu, AAS juga seorang residivis kasus pembunuhan di daerah Jakarta dan baru bebas Januari 2020.


"Tersangka AAS kami tangkap di tempat persembunyiannya di daerah Pademangan Jakarta Utara," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro di Gedung Presisi Polresta Tangerang Polda Banten, Senin (18/10/2021).


Wahyu menerangkan kronologis peristiwa itu. Kata Wahyu, saat korban TA (24), perempuan warga Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang hendak pulang dari tempat kerja. Korban berboncengan dengan temannya sesama perempuan.


Korban kemudian dipepet oleh tersangka AAS bersama 2 orang temannya menggunakan 1 unit sepeda motor. Korban kemudian terjatuh kemudian ditodong dengan senjata tajam. Korban bahkan sempat menerima kekerasan dari para tersangka.


"Para tersangka kemudian membawa kabur sepeda motor yang dikendarai korban," ujar Wahyu.


Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang. Untuk 2 tersangka lain yang sudah diketahui identitasnya, kini masih dalam pengejaran. Tersangka AAS pun kini ditahan di sel Polresta Tangerang. Tersangka AAS dikenal Pasal 365 juncto Pasal 51 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


"Tersangka AAS terus kita periksa secara intensif. Dua tersangka lainnya pun akan terus kami kejar," tandas Wahyu.


Dimas Agung*/.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *