Serang,| xbintangindo.com
Pekerjaan Proyek Rehab Renovasi kamar mandi, di SDN Negari kopo 1, di jalan Kopo Maja km 01 kecamatan Kopo Kabupaten Serang Banten, yang kini pekerjaan yang sudah berjalan satu bulan yang diduga proyek siluman, karna tidak menerapkan kesehatan keselamatan kerja (k3) dan juga pembangunan tersebut di lokasi kegiatan tidak tampak papan proyek sehingga masyarakat tidak mengetahui nilai anggaran dan nama perusahaan yang mengerjakan dan bertanggung jawab nya. 27 Oktober 2021.
Saat awak media xbintangindo.com konfirmasi ke salah satu petukang, terkait papan proyek (Papan Informasi) jawabnya emang benar dari pertama pekerjaan kami tidak melihat adanya papan proyek dilokasi pembangunan ini dan untuk pasilitas helm baju sepatu Septy (K3) tidak di sediakn, ya kami di sini memakai yang ada saja, yang kami pake bawaan kami. ungkapnya.
Lanju tukang, "Untuk masalah upah semuanya para pekerja, seminggu sekali kami meminta kepada kepala sekolah, karna yang menggajih pekerjaan kamar mandi ini, yang bertanggung jawab adalah kepala sekolah, punkasnya,
Ditempat terpisah Aktivis serang timur Indra Kusuma,SH" Jika terjadi dalam pengusaha proyek menyepelekan atau tidak menyediakan alat-alat K3 kepada pekerja nya Maka itu sudah jelas sudah, pmelanggar Keselamatan Dan kesehatan kerja atau perusahaan tidak memeriksa kesehatan Dan kemampuan fisik pekerja, maka akan menghadapi ancaman pidana undang-undangnya dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun, atau pidana denda Rp,15.000,0000, (Lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut, ungkap Indra Kusuma SH.
Masih dengan Indra Kusuma SH."Jika masalah papan informasi atau papan proyek hal itu sudah di aturan dalam UU NO 14 tentang ke terbukaan infornasi public selain UU Keterbukaan informasi publik (KIP,) Ada Beberapa aturan lain yang mempertegas tentang tranparasi program pemerintah,
" Perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut berKewajiban memasang papan proyek Atau papan informasi, sudah tertuang dalam peraturan persiden (perpres) no.54 tahun 2010, dan perpres tahun no, 70 tahun 2012 dan selain itu ada permen PU no, 12 tahun 2014 tentang pembangunan drainase kota, infra struktur, Jalan dan proyek irigasi.regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan, fisik yang dibiayai oleh negara harus di wajibkan memasang papan nama, " tutup Indra Kusuma SH.
Sampai berita di tayangkan yang berkaittan belum bisa dapa memberikan komentarnya.
Ahmad Supriyadi*/.
« Prev Post
Next Post »