CIRUAS - xbintangindo.com
Anggota Ba Unit Reskrim Polsek Ciruas Polres Serang , Bripka M. Aan Amri, SH dan Briptu Agung Prabowo, SH., melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus pengeroyokan perkara 170 KUHP a.n Sdr. Gunawan Pangaribuan, bertempat di Ruang Unit Reskrim Mapolsek Ciruas. Senin (18/10/2021) pukul 13.30 WIB.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa dan dimintai keterangannya terkait kasus dugaan pengeroyokan Sdr. Gunawan P, yaitu Sdri. R dan Sdr. G (nama inisial).
Sebelumnya Anggota Ba Unit Reskrim Polsek Ciruas Polres Serang Briptu Agung Prabowo, SH dan Briptu Andre Fernando melaksanakan pengambilan Surat Permohonan Visum et Repertum A.n Gunawan Pangaribuan di RSUD Drajat Prawira Negara Serang. Senin (18/10/2021) pukul 12.30 WIB.
Menurut Kapolsek Ciruas Akp Syarif Hiadayat, Mengatakan Pengambilan surat hasil Visum et Repertum tersebut atas nama Sdr. Gunawan Pangaribuan di RSUD Drajat Prawira Negara Serang. Hal tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas laporan kasus pengeroyakan Sdr. Gunawan Pangaribuan.
“Adapun salah satu tersangka yang kini ditahan di Polsek Ciruas dalam kasus pengeroyokan tersebut bernama MG (Inisial),” ucap Kapolsek.
Akibat dari kasus perkara dugaan Pengeroyokan tersebut tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dan pasal 362 KUHPidana.
Imanudin*/Redaksi/.
« Prev Post
Next Post »