Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

4 Penyedia Jasa Konstruksi Kegiatan PSU Dinas Perkim Banten Diduga Bermasalah









BANTEN - xbintangindo.com

Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Anti Korupsi dan Kriminalitas Indonesia (LSM PAKKSA) baru-baru ini tengah menyoroti pelaksanaan kegiatan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim) Provinsi Banten yang mana diduga terjadi adanya main mata dan monopoli paket pekerjaan serta abaikan aturan.


Pasalnya, menurut Koordinator LSM Pakksa, Aang ubay, adanya syarat kualifikasi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dari beberapa badan usaha jasa konstruksi tersebut diduganya telah melewati batas ketentuan (over limit) sesuai dengan aturan standar pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui penyedia. 


Diantaranya ialah : 1). CV Dewangga Sakti Rekadaya pada kegiatan Pembangunan/Peningkatan Kualitas PSU Permukiman (Jalan Lingkungan) Jl Kemuning VI RW 06 Kelurahan Pamulang Barat Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan,  2). CV Buana Bhakti pada kegiatan Pembangunan/Peningkatan Kualitas PSU Permukiman (MCK) Rajeg Asri RW 02 Desa Rajeg Kecamatan Rajeg Tangerang,  3). CV Multi Karya pada kegiatan Pembangunan/Peningkatan Kualitas PSU Permukiman (MCK) Kp. Gebang RT 04/05 Desa Benda, 4). CV Ascont Putra Mandiri pada Kegiatan Pembangunan/Peningkatan Kualitas PSU Permukiman (Jalan Lingkungan) Kelurahan Lopang Kecamatan Serang, Kota Serang.


"Untuk itu kami telah mengirimkan surat klarifikasi terkait SKP ke DPRKP Provinsi Banten seminggu yang lalu tapi sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak Dinas," kata ubay kepada jurnalis, (Minggu, 17/10/2021).


Ubay juga menyayangkan karena hingga kini dirinya belum mendapat tanggapan dari pihak terkait terlebih PPK sebagai penanggung jawab pelaksanaan kegiatan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi Banten.


Padahal terkait SKP, diungkapkan Ubay, hal itu dilatarbelakangi terhadap diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diyakini dapat memperluas kesempatan berusaha dan meningkatkan partisipasi usaha mikro dan usaha kecil dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


"Salah satu yang dimaksud ialah syarat Sisa Kemampuan Paket (SKP) dan Kemampuan Keuangan sesuai dengan aturan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) No 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang atau jasa pemerintah melalui penyedia mencabut Peraturan LKPP No 9 tahun 2018, serta acuan Permen PUPR No 14 Tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia," ungkapnya.


"Sisa Kemampuan Paket merupakan batas maksimal jumlah pekerjaan yang boleh dilakukan oleh penyedia pekerjaan konstruksi dalam waktu yang bersamaan dengan penandatanganan kontrak pengadaan, dengan rumus SKP = 5 – P (dimana P adalah pekerjaan yang dikerjakan)," lanjutnya.


Dengan begitu, diterangkan Ubay, bahwa persyaratan kualifikasi SKP seperti pada aturan dan pedoman pelaksanaan pekerjaan konstruksi digunakan untuk mengukur batasan kemampuan paket yang bisa di tangani oleh usaha kecil, yang berarti bahwa pada pekerjaan atau paket ke 6,7,8 atau seterusnya yang dimiliki penyedia itu haruslah dibatalkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.


"Sebelum salah satu dari 5 paket yang secara bersamaan waktu pelaksanaan tersebut dinyatakan telah selesai dilaksanakan, dan atau dinyatakan telah selesai dikerjakan. Dinyatakan dalam naskah berita acara serah terima atau BAST," terangnya.


*Diduga Cacat Hukum, LSM Pakksa Minta APIP dan APH Periksa PPK Juga Penyedia*


Tertuang dalam dokumen pemilihan pengadaan langsung “Apabila ditemukan bukti peserta tidak mengisi daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan walaupun sebenarnya ada pekerjaan yang sedang dikerjakan. Sehingga, pekerjaan tersebut menyebabkan SKP peserta tidak memenuhi (melebihi batasan ketentuan). Maka dapat dinyatakan Gugur, dikenakan Sanksi Daftar Hitam, dan Pencairan Penawaran (apabila ada)”.


"Pada dokumen kualifikasi atau dokumen penawaran yang di upload oleh penyedia mencakup beberapa formulir data detail penyedia, termasuk formulir data pekerjaan yang sedang dilaksanakan semestinya diisi secara jujur oleh penyedia, harus diisi sebagai keterangan pernyataan peserta penyedia. Jangan sampai disepelekan, dipalsukan atau sengaja dikosongkan. Ini yang harus kita perhatikan, jangan sampai kecolongan dan dikemudian hari dinyatakan bermasalah," katanya.


"Yang berarti semua pekerjaan yang melebihi SKP itu kontraknya tidak sah dan harus dibatalkan dan jika pekerjaan sudah selesai dan sudah dicairkan oleh penyedia harus dikembalikan ke kas daerah dikarnakan kontrak cacat batal demi hukum," jelasnya.


Untuk diketahui, SKP sebagai salah satu syarat kualifikasi bagi penyedia dalam mengikuti seleksi administrasi pengadaan barang/jasa harusnya tidak boleh diabaikan oleh semua pihak. Pada dasarnya tetap diperbolehkan melaksanakan beberapa pekerjaan dalam waktu yang bersamaan, asalkan belum melewati jumlah maksimal seperti yang terhitung di SKP, yakni hanya 5 Paket saja.


Terakhir, perlunya juga diperhatikan bahwa, hal itu pun tidak terlepas pada peran dan tanggung jawab dalam evaluasi Unit Layanan Pengadaan/Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (ULP/UKPBJ), kewenangan serta kebijakan Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK) di kegiatan tersebut?. 


Penulis : Oman Ncek/*45

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *