Tangerang | xbintangindo.com
Sebanyak 30 pasangan suami istri warga Desa Jayanti
di sidang isbatkan di aula Bumdes Desa Jayanti, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang-Banten, Jum'at (22/10/2021).
Sidang Isbat Nikah ini salah satu program Pemerintah, berupa permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.
Misri Rahayu selaku Kepala Desa Jayanti dihadapan awak media mengatalan bahwa sidang Isbat Nikah ini adalah program Pemerintah.
" Alhamdulillah pada pagi ini kami bersama Pemerintahan Desa, melaksanakan program sidang terpadu Isbat Nikah Pengadilan Agama Tigaraksa sebanyak 30 pasangan suami istri di Isbatkan, yang mana di Kecamatan Jayanti ini, Desa kami yang mengawalinya dan semoga cepat diteruskan oleg Desa yang lainnya, " Kata . Misri Rahayu.
Lanjut Misri Rahayu bahwa program ini dibuat atas dasar adanya perkawinan yang tidak tercatat di PPN.
" Aturan mengenai itsbat nikah dibuat atas dasar adanya perkawinan yang dilangsungkan berdasarkan agama atau tidak dicatat oleh PPN yang berwenang. Dalam Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor KMA/032/SK/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan disebutkan bahwa :”Itsbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh KUA atau PPN yang berwenang, Itsbat Nikah yang di lakukan ini bertujuan untuk meningkatkan pencatatan pernikahan bagi warga namun tidak mengurangi syarat sah pernikahan yang telah dilakukan dan Itsbat Nikah ini guna mempermudah warga memperoleh kelengkapan administrasi karena saat ini buku nikah sangat dibutuhkan dalam kepengurusan surat menyurat warga itu sendiri, " Ucap Misri Rahayu.
Sementara H. Rebo Muhidin SH., Selaku Ketua Bumdes dirinya mengaresiasi program Isbat Nikah Pengadilan Agama Tigaraksa yang diadakan di Aula Bumdes Desa Jayanti.
" Kami Apresiasi program sidang terpadu Isbat Nikah Pengadilan Agama Tigaraksa yang diadakan di Aula Bumdes, dan Warga Desa Jayanti sebanyak 30 pasangan suami istri di Isbatkan, karena dampak pernikahan siri bagi perempuan adalah secara hukum, istri tidak dianggap sebagai isteri sah, tidak berhak mendapat wariasan jika suami meninggal, tidak berhak mendapat harga gono-gini bila terjadi perpisahan. Dampak tersebut juga belaku bagi anak kandung hasil pernikahan siri, maka dari itu Pemerintah Pengadilan Agama Tigaraksa mengadakan sidang terpadu agar menghindari permasalahan kawin sirih itu, " Terang H. Rebo Muhidin.
Red. Soja Raya
« Prev Post
Next Post »